Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

100.268 Jemaah Haji Indonesia Sudah Tunaikan Dam, Mayoritas Lewat Program Adahi

100.268 Jemaah Haji Indonesia Sudah Tunaikan Dam, Mayoritas Lewat Program Adahi
Ilustrasi: Ibadah haji 2026

PEWARTA.CO.ID — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melaporkan sebanyak 100.268 jemaah haji Indonesia telah menyelesaikan kewajiban dam hingga Kamis, 21 Mei 2026. Pelaksanaan dam dilakukan melalui sejumlah skema yang tersedia, baik di Arab Saudi maupun di Indonesia.

Mayoritas jemaah diketahui memilih menunaikan dam melalui Program Adahi yang menjadi jalur resmi pemerintah Arab Saudi dalam pengelolaan dam haji.

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menyampaikan data tersebut berdasarkan laporan terbaru yang diterima pihaknya.

“Berdasarkan data yang kami terima hingga saat ini, tercatat total 100.268 jemaah haji Indonesia telah menyelesaikan ketentuan dam melalui berbagai skema,” kata Ichsan Marsha, Kamis (21/5/2026).

Mayoritas jemaah gunakan Program Adahi

Dari total tersebut, sebanyak 71.262 jemaah membayar dam melalui Program Adahi di Arab Saudi. Sementara itu, 26.901 jemaah lainnya memilih menyelesaikan dam di Indonesia.

Selain dua skema tersebut, terdapat 2.105 jemaah yang menjalankan dam dengan cara berpuasa. Adapun sebanyak 821 jemaah memilih skema haji ifrad sehingga tidak memiliki kewajiban membayar dam tamattu’.

Kemenhaj menilai capaian ini menjadi salah satu catatan penting dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. Pemerintah melihat adanya peningkatan kesadaran jemaah dalam menjalankan ketentuan ibadah sesuai aturan yang berlaku.

“Capaian ini menjadi catatan penting dalam penyelenggaraan haji tahun ini, di mana pengelolaan dam yang semakin tertata menunjukkan meningkatnya kesadaran jemaah untuk melaksanakan ketentuan ibadahnya melalui mekanisme yang lebih jelas, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Pemerintah hormati perbedaan pandangan fikih

Ichsan juga menegaskan bahwa pemerintah menghormati berbagai pandangan fikih yang berkembang di masyarakat terkait pelaksanaan dam haji.

Menurutnya, jemaah tetap diberikan keleluasaan untuk menjalankan ketentuan dam sesuai keyakinan dan pandangan fikih yang dianut masing-masing.

“Dalam hal ini, Kementerian Haji dan Umrah menghormati keberagaman pandangan fikih yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan dam haji. Karena itu, pemerintah memberikan ruang yang luas bagi jemaah untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing,” katanya.

Imbauan waspada tawaran dam tidak resmi

Bagi jemaah yang memilih pembayaran dam di Tanah Suci, pemerintah kembali mengingatkan agar menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan Arab Saudi, yakni melalui Program Adahi.

“Pemerintah mendorong agar pembayaran dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi, yakni melalui Program Adahi,” ujar Ichsan.

Kemenhaj juga meminta seluruh jemaah agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pembayaran dam dari pihak yang tidak jelas atau di luar mekanisme resmi.

“Kami mengimbau seluruh jemaah agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan pembayaran dam di luar jalur resmi, apalagi dengan informasi yang tidak jelas, tanpa bukti, atau tanpa kepastian pelaksanaan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement