Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

275 WNA Jadi Tersangka Judi Online di Hayam Wuruk, Bareskrim Masih Dalami Peran Pelaku Lain

275 WNA Jadi Tersangka Judi Online di Hayam Wuruk, Bareskrim Masih Dalami Peran Pelaku Lain
275 WNA Jadi Tersangka Judi Online di Hayam Wuruk, Bareskrim Masih Dalami Peran Pelaku Lain

PEWARTA.CO.ID — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sebanyak 275 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan judi online yang diungkap di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Total terdapat 321 WNA yang diamankan dalam operasi penggerebekan tersebut. Namun, penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah orang lainnya sebelum menentukan status hukum mereka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam jaringan judi online internasional itu.

“Untuk sementara kami sudah menetapkan (tersangka) 275 orang,” ujar Wira di Hayam Wuruk Plaza Tower, Sabtu (9/5/2026).

Menurut dia, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap para WNA lain yang diamankan saat operasi berlangsung.

“Sisanya pendalaman lebih lanjut karena kita masih harus menggandengkan peran yang masih didalami,” katanya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penggerebekan bermula dari laporan warga

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di lokasi dan menemukan aktivitas operasional judi online yang sedang berjalan.

Dari hasil operasi itu, aparat mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara. Mayoritas berasal dari Vietnam dengan jumlah 228 orang.

Selain itu, polisi juga mengamankan 57 warga negara China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Kamboja, serta tiga warga Malaysia.

Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku disebut tengah menjalankan aktivitas perjudian berbasis online yang diduga terhubung dengan jaringan internasional.

Bareskrim Polri memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam sindikat tersebut, termasuk mendalami struktur dan peran masing-masing pelaku di dalam operasi judi online itu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement