Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro soal Potongan Video Ceramah JK

Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro soal Potongan Video Ceramah JK
Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro soal Potongan Video Ceramah JK

PEWARTA.CO.ID — Persatuan Pemuda Mahasiswa Timur Raya melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya pada Senin (4/5/2026).

Keduanya dilaporkan atas dugaan penghasutan serta penyebaran berita bohong terkait unggahan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Laporan tersebut bermula dari beredarnya potongan video ceramah JK saat menyampaikan tausiah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu. Pelapor menilai video yang diunggah melalui podcast dan media sosial tersebut dipotong sehingga memicu polemik di tengah masyarakat.

Perwakilan Persatuan Pemuda Mahasiswa Timur Raya, Rivai Sabon Mehen, mengatakan pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Ade Armando dan Abu Janda karena dianggap menyebarkan konten yang bersifat provokatif.

“Sebagai warga negara, saya dan kuasa hukum saya bersama kawan-kawan dari Persatuan Pemuda Mahasiswa Timur Raya datang ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi kepada Ade Armando dan Abu Janda terkait dengan unggahan video dan podcast mereka di Cokro TV,” kata Rivai.

Ia menilai pernyataan yang disampaikan kedua terlapor dalam konten tersebut telah menimbulkan keresahan publik dan mencoreng nama Jusuf Kalla.

“Pernyataan mereka berdua ini sangat meresahkan warga masyarakat dan kami menganggap bahwa pernyataan beliau adalah pernyataan yang sangat provokatif dan kemudian sangat mendiskreditkan Pak Jusuf Kalla,” ujarnya.

Menurut Rivai, video yang tersebar di ruang publik hanya menampilkan sebagian kecil dari isi ceramah JK. Ia menyebut isi ceramah secara utuh tidak pernah ditampilkan sehingga memunculkan persepsi berbeda di masyarakat.

“Pidato utuh Pak Jusuf Kalla itu tidak diunggah. Tetapi kemudian mereka mengambil sepenggal video itu untuk melakukan provokasi ke ruang publik yang hari ini sangat membuat kegaduhan,” lanjutnya.

Dugaan unsur kesengajaan

Kuasa hukum pelapor, Wahyudin Ingratubun, menyebut pihaknya menduga ada unsur kesengajaan dalam pemotongan video ceramah tersebut. Menurutnya, pemenggalan video dalam durasi singkat dapat mengubah konteks pernyataan yang sebenarnya.

“Kami menilai bahwa pemenggalan video yang singkat kira-kira 12 detik sampai dengan 1 menit itu adalah suatu mens rea. Kami menemukan ada mens rea yang dilakukan oleh terduga Abu Janda dan Ade Armando,” katanya.

Wahyudin menjelaskan laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk dugaan penghasutan dan penyebaran hoaks.

Ia juga memastikan laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan pihak pelapor akan terus mengawal proses hukumnya hingga tuntas.

“Kami berharap pihak kepolisian bisa memproses sampai dengan kasus ini ditetapkan tersangka,” ucapnya.

Ceramah JK sebelumnya juga dipersoalkan

Sebelumnya, Jusuf Kalla juga sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama. Laporan itu muncul setelah beredarnya potongan video ceramah JK di Masjid Kampus UGM pada 5 Maret 2026.

Dalam video yang beredar, sebagian pihak menilai pernyataan JK mengandung unsur generalisasi terhadap ajaran agama tertentu. Namun, jika dilihat secara lengkap, ceramah tersebut disebut bertujuan menyampaikan pesan perdamaian dan berbagi pengalaman JK dalam meredam konflik di sejumlah wilayah Indonesia.

Kontroversi akibat potongan video ceramah itu kemudian berkembang di media sosial dan memicu perdebatan publik, termasuk setelah diangkat dalam konten podcast yang melibatkan Ade Armando dan Abu Janda.

Advertisement
Advertisement
Advertisement