Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Ancaman PHK Massal Kian Nyata, KSPI Sebut 9.000 Pekerja di 10 Perusahaan Terancam Kehilangan Kerja

Ancaman PHK Massal Kian Nyata, KSPI Sebut 9.000 Pekerja di 10 Perusahaan Terancam Kehilangan Kerja
Ilustrasi. Karyawan terkena PHK perusahaan

PEWARTA.CO.ID — Gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK disebut mulai menghantam sejumlah sektor industri di Indonesia.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengungkapkan bahwa sekitar 9.000 pekerja di sedikitnya 10 perusahaan terancam kehilangan pekerjaan dalam tiga bulan mendatang.

Peringatan tersebut disampaikan setelah sejumlah perusahaan dilaporkan telah melakukan PHK terhadap ratusan pekerja selama Mei 2026. Situasi ini dinilai menjadi sinyal bahwa ancaman PHK massal yang sebelumnya diprediksi kini mulai benar-benar terjadi.

Wakil Presiden KSPI Kahar S Cahyono mengatakan, kondisi ekonomi global yang tidak menentu menjadi salah satu faktor utama meningkatnya tekanan terhadap dunia industri nasional.

“Beberapa waktu lalu kami sudah mengingatkan bahwa di bawah bayang-bayang perang dan ketidakpastian ekonomi global, Indonesia menghadapi ancaman PHK besar-besaran. Saat itu kami memperkirakan dalam tiga bulan ke depan akan terjadi PHK terhadap sekitar 9.000 pekerja di sedikitnya 10 perusahaan. Hari ini, ancaman itu bukan lagi prediksi. Gelombang PHK sudah nyata terjadi,” tegas Kahar dalam keterangan resminya, Sabtu (23/5/2026).

Sejumlah perusahaan mulai melakukan PHK

KSPI mencatat beberapa perusahaan yang telah melakukan pengurangan tenaga kerja dalam beberapa pekan terakhir. Di Kabupaten Serang, PT Nikomas Gemilang disebut telah memutus hubungan kerja terhadap 279 pekerja.

Selain itu, PT Parkland World Indonesia 2 juga dilaporkan melakukan PHK terhadap 223 pekerja. Sementara PT Sinhwa Bis tercatat memberhentikan 176 pekerja.

Tak hanya di Banten, gelombang PHK juga dilaporkan terjadi di Jawa Timur. Showroom dan bengkel Toyota Asri Motor yang berada di bawah naungan PT dan CV disebut telah melakukan PHK terhadap sekitar 200 pekerja.

Jumlah pekerja terkena PHK melonjak

KSPI menilai data PHK yang terjadi saat ini sejalan dengan catatan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Berdasarkan data tersebut, sebanyak 15.425 pekerja terkena PHK sepanjang Januari hingga April 2026.

Angka itu mengalami kenaikan signifikan dibanding periode Januari hingga Maret 2026 yang tercatat sebanyak 8.389 pekerja. Kenaikannya disebut mencapai 83,9 persen.

Menurut KSPI, lonjakan PHK dipicu oleh dua faktor utama yang saat ini membebani perusahaan.

Pertama, meningkatnya harga bahan bakar industri akibat dampak perang yang menyebabkan biaya operasional dan produksi melonjak. Kedua, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sehingga harga bahan baku impor ikut meningkat.

“Ketika ongkos produksi naik tajam, banyak perusahaan memilih jalan pintas berupa efisiensi melalui PHK. Yang menjadi korban adalah pekerja dan keluarganya,” ujar Kahar.

KSPI kritik sikap pemerintah

Dalam keterangannya, KSPI dan Partai Buruh turut menyoroti respons pemerintah terhadap ancaman PHK yang dinilai belum serius. Mereka mengkritik Menteri Ketenagakerjaan karena dianggap belum mengambil langkah konkret untuk mencegah meluasnya PHK massal.

“Kami menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang terkesan menyepelekan informasi yang kami sampaikan. Seharusnya pemerintah segera mengambil langkah antisipatif, bukan menunggu sampai ribuan pekerja kehilangan pekerjaan,” lanjutnya.

Soroti aturan outsourcing

Selain isu PHK, KSPI dan Partai Buruh juga menyoroti Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau outsourcing.

Regulasi tersebut dinilai berpotensi memperluas praktik outsourcing di berbagai bidang pekerjaan. Mulai dari layanan kebersihan, katering, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, hingga layanan penunjang operasional di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta ketenagalistrikan.

KSPI menilai penggunaan istilah “layanan penunjang operasional” dalam aturan tersebut terlalu luas dan berpotensi menimbulkan multitafsir.

“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 adalah ancaman serius bagi kepastian kerja. Aturan ini memperluas outsourcing dan semakin mempermudah perusahaan melakukan PHK. Pekerja diperlakukan layaknya komoditas yang dapat dipindahkan dan disewakan melalui perusahaan alih daya,” tegas Kahar.

Buruh ancam gelar aksi di berbagai kota industri

KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah agar segera merevisi total Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Mereka memperingatkan akan menggelar aksi di sejumlah daerah apabila tuntutan tersebut tidak direspons.

Aksi disebut akan berlangsung sepanjang Juni hingga Juli 2026 di berbagai kota industri seperti Bandung, Surabaya, Serang, Semarang, Medan, Batam, dan sejumlah wilayah industri lainnya.

“Kalau pemerintah tidak segera merevisi total Permenaker ini, maka gelombang aksi akan terjadi di berbagai daerah. Buruh tidak akan tinggal diam ketika kepastian kerja dan masa depan mereka semakin terancam,” kata Kahar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement