Aturan Terbaru JKN 2026: BPJS Kesehatan Tolak Klaim Kecelakaan Akibat Alkohol dan Narkoba
![]() |
| Aturan Terbaru JKN 2026: BPJS Kesehatan Tolak Klaim Kecelakaan Akibat Alkohol dan Narkoba |
PEWARTA.CO.ID — BPJS Kesehatan menegaskan kebijakan ketat dalam penanganan klaim kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pengendara yang terbukti berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba.
Dalam kebijakan terbaru yang merujuk regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2026, kondisi tersebut tidak lagi dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem verifikasi agar penggunaan dana jaminan kesehatan lebih tepat sasaran serta mendorong kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara.
Dasar aturan penolakan klaim
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Irfan Qadarusman, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur secara rinci jenis pelayanan yang tidak ditanggung dalam program JKN.
Ia menegaskan bahwa aturan ini sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat dalam pelaksanaan layanan kesehatan nasional.
"Pasal 52 dalam Perpres tersebut secara spesifik mengatur poin-poin pelayanan yang tidak dijamin dalam program JKN, termasuk gangguan kesehatan atau kecelakaan akibat ketergantungan obat atau alkohol," ujar Irfan.
Proses verifikasi klaim dilakukan berlapis
Untuk memastikan keakuratan klaim, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi secara ketat dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kepolisian hingga fasilitas layanan kesehatan.
Proses ini bertujuan memastikan apakah kecelakaan yang terjadi berkaitan dengan pelanggaran hukum atau kondisi pengaruh zat terlarang.
Irfan menjelaskan bahwa bukti medis menjadi salah satu indikator utama dalam penentuan kelayakan klaim.
"Untuk pembuktian ada tidaknya hubungan dengan kondisi mabuk, kami akan melakukan pengecekan pada berkas klaim yang dikirimkan oleh Rumah Sakit, termasuk hasil pemeriksaan penunjang laboratorium," tambah Irfan.
Hasil medis jadi dasar penolakan pembiayaan
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa meskipun laporan kepolisian telah diterbitkan, hasil pemeriksaan medis tetap menjadi acuan utama. Jika ditemukan kadar alkohol atau zat adiktif melebihi ambang batas, maka klaim dapat ditolak meskipun kasus kecelakaan sudah tercatat secara resmi.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko finansial akibat kelalaian saat berkendara.
"Langkah terbaik adalah preventif. Kami terus melakukan sosialisasi melalui program BPJS Keliling dan media sosial agar masyarakat sadar akan risiko finansial ini. Keselamatan di jalan bukan hanya soal nyawa, tapi juga perlindungan ekonomi keluarga," tutup Irfan.Tips gaya hidup
Daftar layanan tidak dijamin JKN
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menambahkan bahwa terdapat sejumlah layanan kesehatan yang memang tidak ditanggung oleh program JKN sesuai ketentuan Perpres yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut masih konsisten dengan regulasi sebelumnya.
"Untuk pelayanan yang tidak dijamin masih mengacu regulasi yang lama, terakhir Perpres Jaminan Kesehatan Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52,” ujar Rizzky dilansir.
Dengan ketentuan ini, BPJS Kesehatan kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara serta memahami batasan layanan yang dijamin dalam program JKN agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.
