Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Bareskrim Bakal Miskinkan Pelaku Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU

Bareskrim Bakal Miskinkan Pelaku Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU
Bareskrim Bakal Miskinkan Pelaku Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU

PEWARTA.CO.ID — Bareskrim Polri mempertegas komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi.

Tidak hanya menindak secara pidana melalui Undang-Undang Migas, polisi juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para pelaku.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus memiskinkan para pelaku pengoplosan LPG yang merugikan negara dan masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menegaskan bahwa penindakan terhadap mafia BBM dan LPG subsidi akan dilakukan secara maksimal.

"Tentunya kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas, sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, Senin (4/5/2026).

Irhamni menjelaskan, subsidi energi merupakan bentuk kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat. Karena itu, setiap tindakan penyalahgunaan terhadap BBM maupun LPG bersubsidi dinilai sebagai tindak kejahatan serius.

Menurutnya, praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat distribusi energi bersubsidi kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Intensitas penindakan ditingkatkan

Bareskrim Polri juga telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk memperkuat penegakan hukum terkait penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di berbagai daerah.

Salah satu langkah yang ditempuh yakni membentuk satuan tugas (satgas) khusus di tingkat polda hingga polres guna mempercepat pengungkapan kasus.

Peningkatan pengawasan dan penindakan dilakukan seiring masih maraknya praktik pengoplosan LPG serta penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di sejumlah wilayah Indonesia.

Kasus pengoplosan LPG di Klaten

Dalam pengembangan terbaru, Bareskrim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah Klaten, Jawa Tengah.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah KA yang berperan sebagai penyuntik gas dan ARP yang bertugas sebagai sopir kendaraan pengangkut tabung gas.

Dari hasil penggerebekan, penyidik menyita barang bukti dalam jumlah besar. Total terdapat 1.465 tabung gas berbagai ukuran yang diamankan.

Rinciannya meliputi 435 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam kondisi kosong, 514 tabung LPG 3 kilogram berisi, 262 tabung LPG 12 kilogram kosong, 196 tabung LPG 12 kilogram berisi, serta 58 tabung LPG ukuran 50 kilogram berisi.

Selain tabung gas, polisi juga mengamankan enam unit mobil pick up dari berbagai merek yang digunakan untuk operasional, tiga unit troli, dua timbangan duduk, hingga ratusan perlengkapan pendukung lainnya.

Barang bukti lain yang turut disita antara lain 25 selang regulator untuk tabung 50 kilogram, 59 selang regulator tabung 12 kilogram, dan 250 tutup segel tabung warna kuning.

Kejar pelaku lain

Penyidik saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu tersangka lain yang diduga terlibat dan masih melarikan diri.

Selain itu, polisi juga tengah melengkapi berkas perkara guna proses hukum lanjutan.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Irhamni.

Bareskrim mencatat, sejak Januari 2026 hingga 1 Mei 2026, aparat telah menangani 403 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di berbagai daerah.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi menetapkan sebanyak 517 orang sebagai tersangka. Langkah penegakan hukum ini disebut akan terus diperkuat untuk menekan praktik mafia energi bersubsidi di Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement