Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan
Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

PEWARTA.CO.ID — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap praktik judi online berskala internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan total pelaku yang diamankan mencapai 321 orang. Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan judi online internasional yang beroperasi secara terstruktur dan terorganisir.

“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan jumlahnya mencapai 321 orang,” ujar Wira dalam konferensi pers di Hayam Wuruk Plaza Tower, Sabtu (9/5/2026).

Mayoritas pelaku berasal dari Vietnam

Berdasarkan data sementara hasil pendataan penyidik, mayoritas pelaku yang ditangkap merupakan warga negara Vietnam. Selain itu, polisi juga menemukan keterlibatan sejumlah warga asing dari beberapa negara Asia lainnya.

Wira merinci, sebanyak 228 orang berasal dari Vietnam, kemudian 57 warga negara China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Kamboja, serta tiga warga Malaysia.

Menurutnya, praktik judi online tersebut telah lama beroperasi dengan memanfaatkan kantor di gedung kawasan Hayam Wuruk sebagai pusat kegiatan.

Berawal dari laporan masyarakat

Pengungkapan kasus judi online ini disebut bermula dari informasi masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas sejumlah warga negara asing di lokasi tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

Saat petugas masuk ke lokasi, para pelaku diketahui sedang menjalankan aktivitas operasional judi online.

“Kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” katanya.

Polisi temukan 75 situs judi online

Dalam proses penyelidikan awal, penyidik juga menemukan puluhan situs dan domain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian daring tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online,” ujar Wira.

Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terkait jaringan internasional yang terlibat, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam operasional judi online tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement