Bolehkah Beli Hewan Kurban Pakai Paylater atau Pinjol? Ini Penjelasan Hukum dan Risikonya
![]() |
| Bolehkah Beli Hewan Kurban Pakai Paylater atau Pinjol? Ini Penjelasan Hukum dan Risikonya |
PEWARTA.CO.ID — Menjelang Hari Raya Iduladha, muncul pertanyaan yang ramai dibicarakan masyarakat terkait boleh tidaknya membeli hewan kurban menggunakan layanan paylater maupun pinjaman online atau pinjol.
Kemudahan akses keuangan digital membuat sebagian orang memilih berbagai cara agar tetap bisa melaksanakan ibadah kurban, termasuk melalui skema cicilan atau utang.
Di tengah tren tersebut, masyarakat diminta lebih bijak dalam mengambil keputusan agar ibadah tidak justru memicu persoalan finansial baru.
Fenomena kurban menggunakan utang menjadi sorotan karena banyak orang ingin tetap beribadah meski kondisi ekonomi sedang terbatas. Semangat berkurban memang dinilai baik, namun aspek hukum dan etika pembiayaannya juga perlu diperhatikan.
Prinsip kurban dalam Islam harus sesuai kemampuan
Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Ahmad Juwaini, menjelaskan bahwa kurban dalam Islam termasuk ibadah sunnah muakad yang dianjurkan bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan finansial.
"Prinsip utama dalam kurban adalah kemampuan atau istitha’ah. Jika seseorang harus berutang untuk berkurban, maka pada dasarnya ia belum termasuk kategori yang dianjurkan,” ujarnya dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Menurutnya, penggunaan layanan paylater maupun pinjol juga harus dipahami secara cermat, terutama jika terdapat unsur riba di dalam transaksi tersebut.
Dalam berbagai kajian fikih, praktik yang mengandung riba dinilai haram meskipun digunakan untuk tujuan ibadah. Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya melihat niat baik berkurban, tetapi juga memperhatikan proses pembiayaannya.
“Secara hukum, kurban yang dilakukan tetap sah apabila syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun, jika proses pembiayaannya mengandung unsur yang dilarang, maka hal tersebut dapat mengurangi nilai kebaikan dari ibadah itu sendiri,” katanya.
Kebutuhan pokok harus jadi prioritas
Dompet Dhuafa juga mengingatkan bahwa Islam tidak mengajarkan umatnya memaksakan diri dalam menjalankan ibadah sunnah hingga menimbulkan beban ekonomi.
Kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan, hingga kewajiban finansial lain tetap harus diprioritaskan sebelum memutuskan membeli hewan kurban.
Dai Dompet Dhuafa, Ustaz Zul Ashfi, mengatakan dalam kaidah fikih terdapat prinsip yang menempatkan kebutuhan pokok di atas amalan sunnah.
“Dalam kaidah disebutkan bahwa kebutuhan pokok harus didahulukan dibandingkan amalan sunnah. Artinya, seseorang tidak perlu memaksakan diri berkurban jika masih memiliki kewajiban finansial yang lebih mendesak,” ujarnya.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa kurban tidak hanya dipandang dari sisi spiritual, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi seseorang. Islam pun memberikan kelonggaran bagi umat yang belum mampu tanpa mengurangi nilai keimanan mereka.
Disarankan menabung atau ikut kurban kolektif
Sebagai solusi, masyarakat dianjurkan mempersiapkan dana kurban sejak jauh hari agar tidak perlu bergantung pada utang maupun pinjaman online.
Perencanaan keuangan yang baik dinilai dapat membantu masyarakat menjalankan ibadah kurban dengan lebih tenang dan nyaman. Salah satu alternatif yang disarankan adalah mengikuti program kurban kolektif yang biayanya lebih ringan.
Dompet Dhuafa berharap meningkatnya literasi keuangan syariah dapat membuat masyarakat semakin memahami bahwa ibadah sebaiknya dilakukan tanpa mengambil risiko finansial berlebihan.
Kurban idealnya dijalankan dalam kondisi ekonomi yang lapang sehingga nilai keikhlasan, ketenangan, dan keberkahannya bisa dirasakan secara maksimal.
