BPJPH Minta Pelaku Usaha Segera Mengurus Sertifikasi Halal
![]() |
| BPJPH Minta Pelaku Usaha Segera Mengurus Sertifikasi Halal |
PEWARTA.CO.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mengajak pelaku usaha di Indonesia untuk segera mengurus sertifikasi halal seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyebut sertifikasi halal kini tidak lagi sekadar memenuhi kewajiban aturan pemerintah, melainkan telah menjadi faktor penting dalam persaingan bisnis di berbagai sektor industri.
Menurutnya, tren pengajuan sertifikasi halal saat ini juga mulai meluas ke produk-produk non-konsumsi yang sebelumnya belum banyak mendapat perhatian.
“Produk seperti karbol lantai pun sekarang mulai berbondong-bondong mengurus sertifikasi halal. Ini menunjukkan bahwa halal sudah menjadi nilai tambah dalam persaingan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, konsep halal perlu dipahami lebih luas oleh pelaku usaha karena berkaitan langsung dengan kepuasan dan kenyamanan konsumen dalam menggunakan suatu produk.
“Halal itu customer satisfaction. Halal itu kepuasan pelanggan, ketenteraman, kenyamanan, dan loyalitas,” jelasnya.
Tren gaya hidup halal terus berkembang
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Muslim di Indonesia mencapai lebih dari 240 juta jiwa atau sekitar 87 persen dari total populasi nasional. Kondisi tersebut membuat tren gaya hidup halal terus mengalami pertumbuhan di berbagai sektor.
Jika sebelumnya sertifikasi halal identik dengan makanan dan minuman, kini kebutuhan produk halal mulai merambah kategori lain, termasuk produk rumah tangga dan peralatan elektronik.
BPJPH menilai kondisi ini menjadi peluang besar bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Direktur Sertifikasi Halal BPJPH, Yanis Naini, mengatakan perusahaan yang proaktif mengurus sertifikasi halal menunjukkan komitmen dalam memenuhi standar yang berlaku.
“Sanex menjadi salah satu pelopor di kategori home appliances sebagai perusahaan yang peduli dengan sertifikasi halal dari BPJPH, sekaligus dengan jumlah terbanyak hingga saat ini yaitu 60 produk. Hal ini menunjukkan komitmen kuat pelaku industri dalam memenuhi standar halal dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Pemerintah melalui BPJPH terus mendorong pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal sebagai bentuk jaminan atas kehalalan produk yang beredar di masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional,” ujar Direktur Sertifikasi Halal, Yanis Naini.
Audit dilakukan secara menyeluruh
Salah satu perusahaan yang telah mengantongi sertifikasi halal ialah PT Indo Surya Kencana. Perusahaan produsen peralatan rumah tangga tersebut memperoleh sertifikasi halal untuk puluhan produknya.
Ketua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Tati Maryati, menjelaskan proses sertifikasi dilakukan melalui audit ketat terhadap seluruh tahapan produksi.
“Seluruh tahapan audit dilakukan secara menyeluruh, termasuk penelusuran bahan, proses produksi, hingga sistem jaminan halal yang diterapkan perusahaan. Produk yang telah tersertifikasi dipastikan memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tati Maryati selaku Ketua LPH yang melakukan proses audit.
Sertifikasi halal tersebut mencakup berbagai produk rumah tangga yang banyak digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari, mulai dari dispenser, kompor, teko listrik, hingga blender.
Sementara itu, Head of Marketing PT Indo Surya Kencana, Randhika Curana, menyebut pencapaian sertifikasi halal menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga standar produksi.
“Pencapaian sertifikasi halal ini merupakan komitmen kami untuk memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Peluang besar di industri halal global
BPJPH menilai sertifikasi halal tidak hanya penting untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga membuka peluang ekspansi pasar bagi pelaku industri nasional.
Mengacu pada laporan State of the Global Islamic Economy, industri halal dunia diperkirakan terus tumbuh dalam beberapa tahun mendatang. Pertumbuhan tersebut dinilai menjadi kesempatan bagi perusahaan Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan pasar global melalui produk bersertifikasi halal.
