Buron Pelecehan Santri, Syekh Ahmad Al Misry Masuk Proses Red Notice Interpol
![]() |
| Buron Pelecehan Santri, Syekh Ahmad Al Misry Masuk Proses Red Notice Interpol |
PEWARTA.CO.ID — Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tengah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol untuk pendakwah Syekh Ahmad Al Misry.
Upaya tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional (Kabag Jataranin) Set NCB Interpol Indonesia, Kombes Ricky Purnama, mengatakan proses pengajuan red notice saat ini masih berlangsung melalui jaringan Interpol.
“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,” ujar Ricky Purnama kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Dalam keterangannya, Ricky juga menegaskan bahwa Syekh Ahmad Al Misry telah berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Status tersebut diperoleh melalui proses naturalisasi setelah menikah dengan perempuan berkewarganegaraan Indonesia.
"Status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," katanya.
Koordinasi dengan otoritas Mesir
Selain mengajukan red notice, Polri juga melakukan komunikasi dengan pihak otoritas Mesir untuk memastikan status kewarganegaraan Syekh Ahmad Al Misry di negara asalnya tersebut.
Menurut Ricky, koordinasi lintas negara itu diperlukan guna melengkapi proses administrasi dan penegakan hukum internasional terhadap tersangka.
"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," ujar Ricky.
Ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Misry atau SAM sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menjadi dasar penyidik menaikkan status hukum SAM menjadi tersangka.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi tersebut, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Trunoyudo, Jumat (24/4/2026).
