Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Demo Buruh di Kemnaker Tuntut Revisi Permenaker Outsourcing 2026

Demo Buruh di Kemnaker Tuntut Revisi Permenaker Outsourcing 2026
Demo Buruh di Kemnaker Tuntut Revisi Permenaker Outsourcing 2026

PEWARTA.CO.ID — Ribuan massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI di Jalan Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan, Kamis 7 Mei 2026 pagi.

Aksi demo buruh di Kemnaker tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau outsourcing.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut demonstrasi itu diikuti sekitar 2.000 peserta yang berasal dari KSPI dan Partai Buruh.

"Sekitar 2000-an orang dari KSPI dan Partai Buruh," ujar Iqbal saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis.

Dalam aksi tersebut, massa buruh mendesak Kemenaker untuk segera merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Iqbal juga memastikan dirinya hadir langsung memimpin aksi di depan Kantor Kemenaker.

MASIH TERKAIT!

Ribuan Buruh Gelar Demo di Depan Gedung Kemnaker

Desak revisi aturan outsourcing

KSPI menilai aturan terbaru mengenai outsourcing itu masih menyisakan banyak persoalan, terutama terkait praktik penggunaan tenaga alih daya di perusahaan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah tidak adanya ketentuan tegas mengenai jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan sistem outsourcing.

"Tidak mencantumkan dalam Permenaker Nomor 7 tersebut pelarangan pekerjaan apa yang tidak boleh menggunakan pekerja alih daya atau outsourcing,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring pada Selasa 4 Mei 2026.

Menurut Iqbal, aturan sebelumnya seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 telah mengatur secara jelas batasan penggunaan pekerja outsourcing.

"Pekerja alih daya dilarang digunakan di proses produksi langsung bagi industri manufaktur, dan atau kegiatan pokok bagi industri non-manufaktur atau yang biasa disebut jasa dan perdagangan,” ucapnya.

Ia menilai ketentuan tersebut justru tidak lagi ditegaskan dalam Permenaker terbaru.

Frasa dinilai multitafsir

Selain itu, KSPI juga mengkritisi munculnya frasa “layanan penunjang operasional” dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Menurut Iqbal, istilah tersebut berpotensi memunculkan tafsir yang luas dan tidak jelas.

“Apa definisi layanan penunjang operasional? Ini mau dibikin absurd, dibikin grey area oleh Kemenaker, sehingga apa saja boleh,” katanya.

KSPI khawatir penggunaan frasa tersebut dapat membuka celah bagi perusahaan untuk menerapkan outsourcing hampir di seluruh lini pekerjaan.

Tak hanya itu, organisasi buruh tersebut juga menilai sanksi yang diatur dalam Permenaker belum cukup memberikan efek jera terhadap perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

Menurut KSPI, sanksi administratif saja dianggap belum mampu memberikan perlindungan maksimal bagi hak-hak pekerja.

Permenaker disebut tindak lanjut putusan MK

Sebagai informasi, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 30 April 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan menyebut aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan terhadap pekerjaan alih daya atau outsourcing.

Namun demikian, kalangan buruh menilai substansi aturan itu belum sepenuhnya sejalan dengan putusan MK dan masih membuka ruang praktik outsourcing yang dinilai merugikan pekerja.

Advertisement
Advertisement
Advertisement