Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Dugaan Puluhan Santriwati Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, LPSK Turun Tangan

Dugaan Puluhan Santriwati Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, LPSK Turun Tangan
Dugaan Puluhan Santriwati Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, LPSK Turun Tangan

PEWARTA.CO.ID — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih melakukan pendalaman terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Ashyari, di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Hingga saat ini, LPSK belum dapat memastikan jumlah pasti santriwati yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut. Pasalnya, proses pengumpulan data dan pencarian informasi masih terus dilakukan di lapangan.

“Kalau jumlah korban memang kami masih melakukan pendalaman, dan pencarian informasi lebih lanjut karena belum semua korban dapat kami jumpai,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2026).

Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah korban yang disebut-sebut mencapai sekitar 50 orang. Namun, dari jumlah tersebut, baru sebagian korban yang diketahui berani melapor dan memberikan keterangan.

Untuk mempercepat proses pendataan dan memastikan para korban mendapatkan perlindungan, LPSK mengambil langkah proaktif dengan menerjunkan tim langsung ke Kabupaten Pati.

“LPSK jemput bola terkait kasus ini, ada tim LPSK yang turun ke Pati,” ujarnya.

Langkah jemput bola tersebut dilakukan agar korban maupun pihak yang mengetahui kasus itu dapat lebih mudah menyampaikan informasi kepada petugas. Selain melakukan pendataan, tim juga berupaya menggali keterangan tambahan guna memperkuat proses penanganan perkara.

Di sisi lain, Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin memastikan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada para korban maupun saksi yang bersedia memberikan keterangan dalam kasus tersebut.

“Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara,” kata Wawan.

LPSK berharap adanya jaminan perlindungan dapat membuat para korban lebih berani melapor tanpa rasa takut maupun tekanan. Perlindungan tersebut dinilai penting untuk membantu proses pengungkapan kasus sekaligus memberikan rasa aman kepada korban dan saksi yang terlibat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement