Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Dokter Gadungan, Korban Alami Cacat Permanen
![]() |
| Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Dokter Gadungan, Korban Alami Cacat Permanen |
PEWARTA.CO.ID — Polda Riau menetapkan seorang eks finalis Putri Indonesia Riau berinisial JRF sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik medis ilegal di bidang kecantikan.
Perempuan tersebut diduga menjalankan tindakan medis tanpa memiliki latar belakang pendidikan kedokteran maupun izin resmi sebagai tenaga kesehatan.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan mengalami luka serius hingga cacat permanen usai menjalani prosedur kecantikan di klinik milik tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa JRF selama ini diduga mengaku sebagai dokter dan menawarkan berbagai layanan estetika kepada pasien di klinik yang dikelolanya.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” kata Kombes Ade, Rabu (29/4/2026).
Tersangka diamankan aparat kepolisian pada Selasa (28/4/2026) di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Korban alami luka serius usai facelift
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.
Alih-alih mendapatkan hasil perawatan yang memuaskan, korban justru mengalami komplikasi serius setelah tindakan dilakukan. NS disebut mengalami pendarahan hebat serta infeksi pada area wajah dan kepala.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ucap Ade.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka pada kulit kepala yang membuat rambut tidak bisa tumbuh kembali. Selain itu, terdapat luka memanjang di area alis yang membekas.
Polisi temukan belasan korban lain
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan adanya korban lain yang diduga mengalami dampak serupa akibat tindakan estetika yang dilakukan tersangka.
Setidaknya terdapat 15 orang korban yang mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lainnya setelah menjalani prosedur kecantikan di klinik tersebut.
Salah satu korban bahkan disebut mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali yang berujung pada cacat permanen dan trauma psikologis.
Ade mengungkapkan, JRF diduga telah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025 dengan menawarkan berbagai tindakan estetika kepada pelanggan.
"Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta," kata Ade.
Bermodal sertifikat pelatihan kecantikan
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019. Dari pelatihan tersebut, JRF memperoleh sertifikat yang sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.
Dengan modal sertifikat tersebut, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan sendiri dan diduga melakukan berbagai tindakan medis kepada pasien tanpa pengawasan maupun kewenangan resmi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” jelas Ade.
Polisi imbau masyarakat lebih waspada
Polda Riau menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar lebih berhati-hati sebelum menjalani prosedur medis maupun estetika di klinik kecantikan.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani tindakan kesehatan dan kecantikan," pungkasnya.
