Harga Avtur Naik dan Rupiah Melemah, INACA Desak Pemerintah Revisi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
![]() |
| Ilustrasi: Proses pengisian bahan bakar avtur pada pesawat terbang. |
PEWARTA.CO.ID — Asosiasi maskapai penerbangan nasional yang tergabung dalam Indonesia National Air Carriers Association (INACA) meminta pemerintah segera melakukan revisi terhadap kebijakan fuel surcharge serta Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Permintaan itu muncul menyusul lonjakan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang dinilai semakin membebani industri penerbangan nasional.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, mengatakan kenaikan biaya operasional maskapai saat ini terjadi cukup signifikan akibat melonjaknya harga bahan bakar pesawat dan penguatan dolar AS.
Berdasarkan data yang dihimpun INACA, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta pada 1 Mei 2026 mencapai Rp27.358 per liter. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 16 persen dibandingkan April 2026 yang masih berada di kisaran Rp23.551 per liter.
Tak hanya itu, tekanan terhadap industri penerbangan juga datang dari pelemahan kurs rupiah. Hingga 4 Mei 2026, nilai tukar rupiah tercatat menyentuh Rp17.425 per dolar AS. Posisi tersebut naik sekitar 2,5 persen dibandingkan awal April 2025 yang berada di level Rp17.017 per dolar AS.
Menurut Denon, situasi global turut memperburuk kondisi industri penerbangan, terutama akibat konflik geopolitik yang belum mereda di kawasan Timur Tengah.
"Masih belum meredanya konflik geopolitik di Timur Tengah yang mempengaruhi industri penerbangan secara global dan nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).
Penyesuaian fuel surcharge dinilai mendesak
Melihat kondisi tersebut, INACA meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI agar lebih fleksibel dalam melakukan penyesuaian fuel surcharge.
INACA menilai mekanisme yang berlaku saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi pasar. Sebab, skema penyesuaian fuel surcharge masih mengacu pada periode evaluasi 60 hari sebagaimana diatur dalam KM 83 Tahun 2026, sementara harga avtur berubah sangat cepat mengikuti dinamika global.
Maskapai menilai kebijakan yang lebih adaptif diperlukan agar beban operasional tidak semakin menekan keberlangsungan bisnis penerbangan nasional.
Revisi tarif batas atas diminta segera dibahas
Selain meminta perubahan skema fuel surcharge, INACA juga mendesak pemerintah untuk kembali melanjutkan pembahasan revisi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat domestik kelas ekonomi yang sebelumnya sempat tertunda.
Menurut asosiasi tersebut, penyesuaian TBA penting dilakukan agar maskapai memiliki ruang yang cukup dalam menjaga stabilitas keuangan perusahaan di tengah meningkatnya biaya operasional.
INACA memperingatkan bahwa tanpa adanya langkah penyesuaian kebijakan, kondisi finansial maskapai dapat semakin tertekan. Dampaknya bukan hanya dirasakan pelaku industri penerbangan, tetapi juga berpotensi memengaruhi konektivitas transportasi udara nasional dan sektor ekonomi lain yang bergantung pada layanan penerbangan.
"Langkah cepat dan adaptif dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional," kata Denon.
