Hukum Menggabungkan Aqiqah dan Kurban Saat Iduladha, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan NU, Muhammadiyah, dan MUI
![]() |
| Hukum Menggabungkan Aqiqah dan Kurban Saat Iduladha Menurut NU, Muhammadiyah, dan MUI |
PEWARTA.CO.ID — Menjelang Hari Raya Iduladha, pembahasan mengenai hukum menggabungkan aqiqah dan kurban kembali ramai diperbincangkan masyarakat.
Pertanyaan ini biasanya muncul dari orang tua yang baru memiliki anak, namun di saat bersamaan juga ingin menjalankan ibadah kurban pada bulan Zulhijah.
Tak sedikit umat Muslim yang bertanya apakah satu hewan sembelihan dapat diniatkan sekaligus untuk aqiqah dan kurban. Perbedaan pandangan di kalangan ulama pun membuat topik ini terus menjadi perhatian setiap tahun.
Dalam praktiknya, penjelasan mengenai penggabungan aqiqah dan kurban banyak merujuk pada pandangan ulama fikih, termasuk pendapat yang berkembang di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pandangan NU dan Mazhab Syafi'i soal aqiqah dan kurban
Mayoritas warga NU mengikuti pandangan Mazhab Syafi'i dalam persoalan ibadah. Dalam mazhab ini, aqiqah dan kurban dipandang sebagai dua amalan berbeda yang memiliki tujuan masing-masing.
Aqiqah dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Sementara itu, kurban merupakan ibadah tahunan yang dilaksanakan pada Iduladha sebagai bentuk ketakwaan dan mengenang kisah Nabi Ibrahim AS.
Karena memiliki sebab dan tujuan berbeda, ulama Syafi'iyah umumnya berpendapat bahwa satu ekor kambing tidak dapat digunakan untuk dua niat ibadah sekaligus. Artinya, hewan tersebut harus dipilih hanya untuk aqiqah atau kurban saja.
Meski demikian, terdapat pengecualian apabila menggunakan sapi atau unta yang memang dapat dibagi menjadi tujuh bagian. Dalam kondisi tersebut, pembagian niat diperbolehkan. Contohnya, sebagian jatah diniatkan untuk kurban dan sebagian lainnya untuk aqiqah.
Muhammadiyah membolehkan penggabungan niat
Berbeda dengan pandangan Mazhab Syafi'i, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid memiliki pandangan yang lebih longgar terkait penggabungan aqiqah dan kurban.
Dalam sejumlah penjelasan keagamaan, Muhammadiyah menilai kedua ibadah tersebut sama-sama berupa penyembelihan hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Sebagian ulama yang menjadi rujukan Muhammadiyah juga menganggap penggabungan niat masih memungkinkan dilakukan, terutama ketika waktu aqiqah bertepatan dengan momentum Iduladha.
Pandangan ini dianalogikan dengan pelaksanaan shalat Tahiyatul Masjid yang dapat digabung bersama shalat wajib. Dengan demikian, satu hewan sembelihan dianggap sudah mencukupi untuk dua ibadah sekaligus selama niatnya digabungkan sejak awal.
Penjelasan MUI mengenai perbedaan pendapat ulama
Majelis Ulama Indonesia atau MUI menjelaskan bahwa persoalan menggabungkan aqiqah dan kurban termasuk wilayah ijtihad yang memang memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama.
MUI menilai kedua pendapat tersebut sama-sama mempunyai dasar hukum dalam kajian fikih Islam. Karena itu, umat Muslim diperbolehkan memilih pandangan yang dirasa paling sesuai dengan keyakinan dan kondisi masing-masing.
Bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial cukup, memisahkan aqiqah dan kurban dinilai lebih utama karena dapat menyempurnakan pelaksanaan ibadah sekaligus memperluas syiar Islam.
Namun, bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi, mengikuti pendapat yang membolehkan penggabungan niat juga diperkenankan agar kedua ibadah sunnah tetap dapat dilaksanakan.
Sesuaikan dengan kemampuan dan keyakinan
Perbedaan pendapat mengenai aqiqah dan kurban menunjukkan luasnya khazanah fikih dalam Islam. Karena termasuk persoalan ijtihad, umat Muslim dapat memilih pandangan yang paling menenangkan hati.
Hal terpenting dari pelaksanaan aqiqah maupun kurban tetap terletak pada keikhlasan beribadah serta kepedulian sosial melalui pembagian daging kepada sesama yang membutuhkan.
Selain itu, hewan yang digunakan juga harus memenuhi syarat sah penyembelihan sesuai ketentuan syariat agar ibadah yang dilakukan dapat diterima oleh Allah SWT.
