Kasus Dokter Internship Meninggal, MGBKI Sebut Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan Kedokteran RI
![]() |
| Kasus Dokter Internship Meninggal, MGBKI Sebut Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan Kedokteran RI |
PEWARTA.CO.ID — Kasus meninggalnya dokter internship kembali menjadi perhatian publik setelah wafatnya dr. Myta Aprilia Azmi, dokter internship yang bertugas di RSUD K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi. Peristiwa ini menuai sorotan luas karena korban disebut tetap menjalankan tugas meski sedang dalam kondisi sakit.
Menanggapi kejadian tersebut, Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyampaikan pernyataan sikap resmi yang menyoroti persoalan serius dalam sistem pendidikan kedokteran nasional. Mereka menilai kasus meninggalnya dokter internship tidak bisa dianggap sekadar tragedi personal.
“Peristiwa meninggalnya dokter ini tidak boleh dipandang semata sebagai kejadian individual, melainkan harus ditempatkan sebagai alarm keras terhadap kemungkinan adanya kegagalan sistem dalam tata kelola pendidikan kedokteran, supervisi klinis, keselamatan kerja, dan perlindungan peserta pendidikan,” demikian pembuka pernyataan sikap resmi dari MGBKI.
MGBKI menegaskan bahwa peserta pendidikan kedokteran, termasuk dokter internship dan residen, bukan tenaga kerja murah yang dapat dibebani tanggung jawab besar tanpa perlindungan memadai.
“MGBKI menegaskan bahwa peserta pendidikan kedokteran, termasuk dokter internship, residen, dan peserta program pendidikan klinik lainnya, bukan tenaga kerja murah yang dapat dibebani tanggung jawab pelayanan tanpa perlindungan, supervisi, dan jaminan keselamatan yang memadai,” demikian bunyi lanjutan pernyataan sikap tersebut.
Lima sorotan penting MGBKI
Dalam pernyataan resminya, MGBKI menyampaikan lima poin utama terkait kasus meninggalnya dokter internship tersebut.
Poin pertama adalah penolakan terhadap segala bentuk eksploitasi dalam pendidikan kedokteran. Menurut mereka, praktik pemberian jam kerja berlebihan, penugasan tanpa supervisi jelas, hingga pembiaran peserta pendidikan tetap bekerja saat sakit merupakan bentuk kegagalan tata kelola yang tidak dapat dibenarkan.
Selain itu, MGBKI juga meminta dilakukan audit menyeluruh dan independen atas kasus meninggalnya dokter internship. Audit tersebut diminta melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), institusi pendidikan, hingga rumah sakit pendidikan.
“Mendesak audit independen, transparan, dan menyeluruh. MGBKI meminta Kementerian Kesehatan, KKI, institusi pendidikan, dan rumah sakit wahana pendidikan melakukan audit independen terhadap kronologi, sistem supervisi, beban kerja, respons klinis, ketersediaan obat, serta budaya kerja yang menyertai kejadian ini,” tulis mereka dalam pernyataan sikap poin kedua.
Tolak intimidasi dan victim blaming
Pada poin berikutnya, MGBKI juga menyoroti adanya praktik intimidasi dan victim blaming terhadap peserta pendidikan kedokteran. Mereka meminta semua pihak menghentikan tindakan yang bertujuan membungkam informasi maupun membangun narasi yang menyalahkan korban.
“Memberikan sanksi administratif seperti perpanjangan masa pendidikan karena menyuarakan keselamatan kerja harus dihentikan,” tambah mereka dalam pernyataan sikapnya di poin ketiga.
MGBKI juga meminta adanya perlindungan hukum, etik, dan akademik bagi seluruh peserta pendidikan kedokteran. Perlindungan tersebut meliputi hak mendapatkan lingkungan belajar yang aman, supervisi klinis yang jelas, akses layanan kesehatan, hingga perlindungan dari perundungan.
Tak hanya itu, mereka juga menilai perlunya kanal pelaporan yang aman agar peserta pendidikan dapat menyampaikan persoalan tanpa takut mendapat tekanan atau sanksi.
Dorong reformasi sistem internship nasional
Sebagai poin terakhir, MGBKI mendorong adanya reformasi nasional dalam sistem internship dan pendidikan klinik di Indonesia. Mereka menilai sistem yang berjalan saat ini perlu ditata ulang agar keselamatan peserta pendidikan menjadi prioritas utama.
“Perlu dilakukan penataan ulang sistem internship dan pendidikan klinik nasional, meliputi batas jam kerja, rasio supervisi, standar kompetensi wahana, sistem pelaporan insiden, jaminan kesehatan kerja, serta mekanisme evaluasi berkala,” demikian poin terakhir pernyataan sikap mereka.
