Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Sitaan Kasus Asabri, Ternyata Barang KW

Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Sitaan Kasus Asabri, Ternyata Barang KW
Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Sitaan Kasus Asabri, Ternyata Barang KW

PEWARTA.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) memusnahkan 14 jam tangan mewah hasil sitaan dari terpidana kasus korupsi Asabri, Jimmy Sutopo. Belasan barang tersebut dimusnahkan setelah dinyatakan sebagai produk palsu atau KW berdasarkan hasil pemeriksaan ahli.

Pemusnahan dilakukan melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dalam agenda BPA Fair 2026 yang berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil sita eksekusi dari perkara korupsi Asabri yang menjerat Jimmy Sutopo.

“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 buah jam tangan berbagai merek, yang berasal dari terpidana Jimmy Sutopo,” kata Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

“Dari hasil penyitaan dan penelitian oleh ahlinya, ternyata barang yang disita ini, 14 jam tangan tersebut, dinyatakan tidak identik atau palsu,” sambungnya.

Harga jauh di bawah produk asli

Menurut Anang, nilai jam tangan palsu tersebut memang masih tergolong tinggi, namun tetap sangat jauh dibandingkan produk originalnya.

Ia menyebut harga jam tangan asli dari merek-merek mewah itu bisa mencapai miliaran rupiah untuk satu unit. Sementara versi palsu yang disita Kejagung hanya ditaksir bernilai sekitar belasan juta rupiah.

“Harganya lumayan, tapi masih jauh dibanding harga asli. Harga aslinya satu jam bisa miliaran. Kalau ini yang palsu rata-rata sekitar Rp15 jutaan,” ujar Anang.

Barang palsu tak boleh diedarkan kembali

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, menegaskan bahwa barang palsu sebenarnya masih memiliki nilai ekonomis.

Namun demikian, negara tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari barang yang melanggar hukum, termasuk yang berkaitan dengan hak cipta dan merek dagang.

“Untuk counterfeit itu ada standar internasional. Barang yang dijual harus sesuai dengan aslinya. Ini berkaitan dengan hak cipta, paten, dan lain-lain,” ucap Narendra.

Ia menambahkan, barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tidak dapat diedarkan kembali karena berpotensi merugikan pemilik merek dan paten resmi.

Atas dasar tersebut, Kejagung akhirnya memutuskan untuk memusnahkan seluruh jam tangan KW hasil sitaan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement