Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kemenag Desak Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Dicopot Usai Kasus Dugaan Pelecehan Puluhan Santriwati

Kemenag Desak Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Dicopot Usai Kasus Dugaan Pelecehan Puluhan Santriwati
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said. (Dok. Istimewa)

PEWARTA.CO.ID — Kementerian Agama (Kemenag) meminta tenaga pendidik sekaligus pengasuh di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati segera diberhentikan dari seluruh aktivitas pendidikan dan pengasuhan di lingkungan pesantren.

Permintaan tersebut disampaikan Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, sebagai tindak lanjut atas mencuatnya dugaan pencabulan yang menyeret salah satu pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Menurut Basnang, pihak pesantren diminta segera menunjuk pengasuh baru yang dinilai memiliki kapasitas, integritas moral, serta mampu menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap santri secara optimal.

“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh, pimpinan, maupun tenaga pendidikan di pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini. Terduga pelaku juga tidak boleh lagi tinggal di lingkungan pesantren,” ujar Basnang Said, Senin (4/5/2026).

Penghentian sementara penerimaan santri baru

Selain meminta pencopotan terduga pelaku, Direktorat Pesantren Kemenag juga merekomendasikan penghentian sementara proses penerimaan santri baru di Ponpes Ndolo Kusumo.

Langkah tersebut dilakukan agar proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Pati dapat menjadi prioritas utama. Di sisi lain, kebijakan itu juga dimaksudkan untuk menjaga perlindungan anak sekaligus memperbaiki tata kelola lembaga pesantren.

“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” tegasnya.

“Kami juga sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru di pondok pesantren tersebut sampai seluruh permasalahan ditangani secara tuntas dan ada kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar,” sambungnya.

Kemenag ancam nonaktifkan izin pesantren

Basnang menegaskan, instruksi tersebut menjadi pedoman bagi Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah dalam mengambil langkah tegas yang berorientasi pada perlindungan santri dan pembenahan tata kelola pesantren.

Ia juga menegaskan adanya kemungkinan sanksi lebih lanjut apabila pihak pesantren tidak mematuhi rekomendasi yang telah diberikan.

“Jika pesantren tidak mematuhi, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bentuk sanksi atas pengabaian pengasuhan yang aman dan ramah anak,” tegas Basnang.

Koordinasi lintas lembaga dilakukan

Direktorat Pesantren Kemenag turut mengapresiasi langkah koordinatif yang telah dilakukan Kanwil Kemenag Jawa Tengah bersama Kemenag Kabupaten Pati dalam menangani kasus tersebut.

Sejumlah instansi terkait diketahui telah dilibatkan, mulai dari Polresta Pati, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, hingga Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati.

“Koordinasi ini penting untuk menjaga ketertiban, perlindungan anak, serta keberlangsungan pendidikan pesantren sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati

Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren ini menjadi sorotan publik setelah seorang oknum pendiri pondok pesantren berinisial S ditetapkan sebagai tersangka.

Terduga pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati, termasuk beberapa korban yang merupakan anak yatim piatu.

Kasus tersebut mulai terungkap setelah para korban melaporkan dugaan tindakan asusila yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2024. Namun, perkara itu baru ramai diperbincangkan publik pada Mei 2026.

Dalam laporan yang beredar, pelaku juga disebut kerap menghubungi para santriwati pada waktu tengah malam.

Advertisement
Advertisement
Advertisement