Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Keresahan Buruh Tembakau di May Day 2026, Soroti Rokok Ilegal dan Ancaman PHK Massal

Keresahan Buruh Tembakau di May Day 2026, Soroti Rokok Ilegal dan Ancaman PHK Massal
Keresahan Buruh Tembakau di May Day 2026, Soroti Rokok Ilegal dan Ancaman PHK Massal

PEWARTA.CO.ID — Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 dimanfaatkan para pekerja industri hasil tembakau (IHT) untuk menyampaikan keresahan terhadap kondisi industri yang dinilai semakin tertekan.

Penurunan produksi rokok legal, berkurangnya jam kerja, hingga maraknya peredaran rokok ilegal disebut menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan tenaga kerja di sektor tersebut.

Kekhawatiran itu semakin menguat setelah muncul rencana pemerintah untuk melegalkan rokok ilegal melalui skema penambahan layer baru pada tarif cukai rokok murah. Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut justru berpotensi memperparah kondisi industri legal dan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Data tahun 2025 menunjukkan produksi rokok bercukai hanya mencapai 307 miliar batang. Angka tersebut turun sekitar 3 persen dibandingkan tahun 2024 yang berada di level 317 miliar batang. Penurunan juga terjadi pada penerimaan cukai hasil tembakau (CHT), dari Rp216 triliun pada 2024 menjadi Rp212 triliun pada 2025.

Kondisi itu dinilai sebagai sinyal bahwa pangsa pasar industri rokok legal terus mengalami penyusutan akibat tekanan dari produk ilegal yang beredar luas di masyarakat.

Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok (PPRK) Kudus, Agus Sarjono, mengingatkan bahwa kebijakan penambahan layer baru cukai rokok dapat menimbulkan persoalan baru di pasar.

Menurut Agus, jika tarif dan harga jual eceran (HJE) rokok ilegal yang dilegalkan nantinya terlalu dekat dengan golongan tertentu, maka sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang selama ini padat karya berisiko terdampak langsung.

“Kalau layer ketiga rokok mesin dekat dengan HJE golongan satu rokok linting, korbannya bisa rokok linting. Padahal itu yang paling banyak menyerap tenaga kerja,” jelas Agus, Jumat (1/5/2026).

Ia menilai keberadaan rokok ilegal selama ini justru menjadi penghambat bagi industri resmi yang telah memenuhi kewajiban pajak dan cukai.

“Tidak menyerap tenaga kerja, pakai mesin semua, tidak bayar pajak, tidak bayar cukai. Tapi justru mengganggu pabrik legal yang sudah ada,” katanya.

Agus juga mengingatkan bahwa legalisasi melalui layer khusus cukai berpotensi menjadi kebijakan yang kontraproduktif.

“Jangan sampai kebijakan itu jadi bumerang. Para pemain rokok ilegal memang sudah berniat tidak membayar cukai. Kalau dilegalkan dengan layer khusus, bisa menjadi blunder kebijakan,” ujarnya.

Menurutnya, industri legal saat ini terus mengalami tekanan karena harus bersaing dengan harga rokok ilegal yang jauh lebih murah. Di sisi lain, rokok ilegal dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara maupun penyerapan tenaga kerja.

Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI), Hendry Wardana. Ia menyebut kondisi ekonomi yang belum stabil serta kenaikan tarif cukai yang berlangsung hingga 2024 memberi dampak langsung terhadap industri rokok legal.

Sementara itu, peredaran rokok ilegal justru terus meningkat dari waktu ke waktu.

“Rokok ilegal itu tidak memberikan kontribusi kepada negara dan tidak ada kepastian perlindungan bagi pekerjanya. Semakin masif rokok ilegal, semakin berkurang kesempatan kerja di rokok legal,” kata Hendry.

Ia menegaskan para pekerja di industri legal berharap adanya perlakuan yang adil dari pemerintah terhadap perusahaan yang selama ini patuh terhadap aturan.

“Kami yang patuh memberikan sumbangsih kepada negara tidak diperhatikan, sementara yang tidak patuh justru seperti diberi karpet merah. Kalau itu terjadi, tentu kami sangat kecewa,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement