Komdigi Perkuat Penegakan Hukum Digital untuk Cegah Judi Online dan Kejahatan Siber
![]() |
| Komdigi Perkuat Penegakan Hukum Digital untuk Cegah Judi Online dan Kejahatan Siber |
PEWARTA.CO.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat upaya penegakan hukum di ruang digital guna menghadapi meningkatnya ancaman kejahatan siber, judi online, hingga penyalahgunaan data pribadi di Indonesia.
Perkembangan teknologi dan transformasi digital yang semakin pesat membuat internet kini menjadi bagian penting dalam aktivitas masyarakat sehari-hari. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai risiko baru yang dinilai perlu ditangani secara serius dan terkoordinasi.
Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, mengatakan ruang digital saat ini telah menjadi kebutuhan utama masyarakat dalam berbagai sektor kehidupan.
“Ruang digital kini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, hingga budaya semakin bergantung pada internet,” ujar Ismail saat Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Ruang Digital Berdasarkan UU ITE, dikutip Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, ketergantungan masyarakat terhadap internet juga menghadirkan tantangan baru berupa meningkatnya tindak kejahatan di dunia maya. Mulai dari penyalahgunaan data pribadi, penyebaran konten negatif, kecanduan gim daring, judi online, hingga eksploitasi anak di ruang digital.
Ismail mengungkapkan, berdasarkan hasil survei, anak-anak saat ini menghabiskan waktu layar atau screen time lebih dari delapan jam setiap hari melalui perangkat seperti ponsel, tablet, maupun komputer.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas masyarakat semakin erat dengan penggunaan teknologi digital. Namun di sisi lain, ruang siber juga menjadi medium baru bagi berbagai bentuk tindak pidana.
“Berbagai macam tindak pidana yang dilakukan di ruang digital sekarang makin banyak, variasinya bermacam-macam, dan bisa memberikan efek yang cukup signifikan bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat,” katanya.
Harmonisasi aturan hukum digital
Pemerintah sendiri telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta sejumlah revisinya.
Meski demikian, Ismail menilai implementasi UU ITE perlu diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai membawa perubahan terhadap pengaturan pidana di ruang digital.
“Karena itu, diperlukan koordinasi dan harmonisasi agar penegakan hukum di ruang digital tidak menimbulkan tumpang tindih norma, inkonsistensi pengaturan, maupun ketidakpastian hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa penegakan hukum digital kini memasuki fase penting seiring transformasi sistem hukum pidana nasional.
Ia menyebut terdapat empat instrumen hukum utama yang saling berkaitan, yakni KUHP, KUHAP, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, serta UU ITE yang telah mengalami perubahan kedua.
Menurut Alexander, KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
“Dalam konteks ini terdapat beberapa irisan pengaturan yang perlu kita cermati bersama, khususnya antara Undang-Undang ITE dengan kerangka KUHP dan KUHAP baru, baik dari aspek materiil terkait norma pidananya maupun aspek formil terkait mekanisme penegakan hukumnya,” ujar Alexander.
Pemblokiran konten harus sesuai aturan
Alexander juga menyoroti pemahaman masyarakat terkait mekanisme pemblokiran atau take down konten digital yang selama ini kerap dianggap sebagai tugas utama Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
Padahal, menurutnya, langkah pemblokiran tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.
“Publik kerap memahami tugas Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital hanya sebatas melakukan pemblokiran, padahal langkah tersebut harus berada dalam koridor hukum yang jelas,” pungkasnya.
