KPK Periksa Heri Black, Dalami Catatan Dugaan Aliran Uang ke Oknum Bea Cukai
![]() |
| Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Heri Black berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026. Dalam proses tersebut, penyidik menelusuri sejumlah temuan yang sebelumnya diperoleh saat penggeledahan di Semarang.
KPK dalami catatan aliran uang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami adanya catatan terkait dugaan pemberian uang kepada pihak di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
“Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi, Selasa (19/5/2026).
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Temuan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas ikut diperiksa
Selain menelusuri catatan aliran uang, penyidik juga mengonfirmasi hasil penggeledahan yang dilakukan di Pelabuhan Tanjung Emas.
Menurut Budi, penyidik meminta keterangan Heri Black terkait temuan kontainer yang ditemukan saat penggeledahan berlangsung.
“Saksi juga dikonfirmasi terkait temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas,” ujarnya.
Keterangan ASN turut didalami
Dalam perkara ini, KPK turut memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN), yakni Priyono Triatmojo dan Ayu Sukorini.
Keduanya dimintai keterangan untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
“Para saksi hadir dan dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai,” pungkasnya.
