KPK Ungkap Setoran Miliaran dari Tiga Perusahaan ke Oknum Kemnaker Terkait Sertifikasi K3
![]() |
| KPK Ungkap Setoran Miliaran dari Tiga Perusahaan ke Oknum Kemnaker Terkait Sertifikasi K3 |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana bernilai miliaran rupiah dari sejumlah perusahaan kepada oknum pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Temuan tersebut didalami penyidik saat memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menjerat tersangka berinisial CFH, HR, dan SMS pada Rabu, 13 Mei 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, penyidik menemukan adanya pemberian uang dari tiga perusahaan kepada oknum di lingkungan Kemnaker dalam rentang waktu cukup panjang.
"Penyidik berhasil mengungkap dari tiga perusahaan, PT KGBS, PT TT, dan PT SIMB, sudah memberikan uang kepada oknum pegawai/pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai miliaran rupiah dalam kurun waktu 2019-2025," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (15/5/2026).
KPK periksa petinggi perusahaan
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK memanggil sejumlah petinggi perusahaan yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut.
Mereka di antaranya Nova Yanti selaku Direktur PT Kiat Global Batam Sukses (KGBS), Eko Budianto sebagai Direktur Utama PT KGBS, serta Muh. Aliuddin Arief yang menjabat Direktur PT Tachi Trainindo (TT).
Selain itu, turut diperiksa Hani Fulianda selaku Komisaris PT TT dan Maria Agnesia Simanjuntak sebagai Direktur PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara (SIMB).
Sementara itu, Marvel Brain Pasaribu dari PT SIMB diketahui tidak menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik KPK.
Modus pembayaran dilakukan tunai dan transfer
Dari hasil pemeriksaan saksi, penyidik KPK juga menemukan pola pembayaran yang dilakukan perusahaan kepada oknum pejabat terkait.
"Pemberian uang tersebut dilakukan baik secara cash maupun transfer ke rekening yang sudah ditentukan oleh oknum tersebut," ujarnya.
KPK menduga praktik tersebut berkaitan dengan proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Tiga tersangka baru ditetapkan
Dalam perkembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka baru terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ketiga tersangka tersebut yakni Sesdirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, Kabiro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang.
"KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru, saudara CFH, HR, dan SMS," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis 11 Desember 2025.
Menurut Budi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, termasuk bukti aliran dana hasil dugaan pemerasan yang mengarah kepada para tersangka tersebut.
