Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kubu Roy Suryo dan dr Tifa Soroti Perubahan Pasal hingga Dugaan Double Sprindik di Kasus Ijazah Jokowi

Kubu Roy Suryo dan dr Tifa Soroti Perubahan Pasal hingga Dugaan Double Sprindik di Kasus Ijazah Jokowi
Kubu Roy Suryo dan dr Tifa Soroti Perubahan Pasal hingga Dugaan Double Sprindik di Kasus Ijazah Jokowi

PEWARTA.CO.ID — Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang ditangani Polda Metro Jaya.

Sorotan itu muncul setelah terbit surat pemberitahuan terkait perubahan sekaligus penambahan pasal tertanggal 30 Maret yang dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Abdullah Alkatiri, mengaku heran lantaran perubahan pasal dilakukan ketika proses pemeriksaan disebut sudah berjalan cukup lama dan berkas perkara bahkan telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Ini baru kali ini terjadi, sudah satu tahun diperiksa dan sudah selesai, tiba-tiba pasalnya diubah. Pasal yang keluar bukan pasal yang selama ini disidik," kata Abdullah dalam program INTERUPSI iNews TV, Kamis (21/5/2026).

Soroti munculnya double sprindik

Selain mempersoalkan perubahan pasal, kubu Roy Suryo dan dr Tifa juga menyinggung soal munculnya dua surat perintah penyidikan atau sprindik dalam perkara tersebut.

Menurut Abdullah, sprindik pertama diterbitkan pada 14 Juli saat awal proses pemeriksaan dimulai. Namun, kemudian muncul sprindik kedua yang tercatat keluar pada 15 Januari 2026.

Tidak berhenti di situ, pihaknya juga mencatat adanya perubahan pasal yang dilakukan pada 30 Maret lalu.

Abdullah menilai langkah tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42 Tahun 2017 yang mengatur soal penerbitan sprindik baru.

"Dalam putusan MK tersebut jelas dinyatakan, jika tidak ada alat bukti baru atau novum, tidak boleh ada double sprindik. Jika sprindik baru dikeluarkan, maka sprindik lama harus dicabut. Konsekuensinya, status tersangka juga harus dicabut dan pemeriksaan dimulai dari awal," tegasnya.

Pertanyakan inisiatif penyidik

Abdullah juga mempertanyakan alasan kepolisian menerbitkan sprindik baru dalam perkara yang menurutnya sudah berada di tahap penanganan kejaksaan.

Ia menilai, ketika status tersangka telah ditetapkan dan berkas perkara sudah berada di tangan jaksa, maka setiap langkah penyidikan seharusnya dilakukan berdasarkan arahan dari pihak kejaksaan.

Karena itu, ia mempertanyakan apabila penerbitan sprindik baru dilakukan atas inisiatif internal kepolisian tanpa adanya petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Advertisement
Advertisement
Advertisement