Loyalis Jokowi Desak Polda Metro Jaya Segera Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa soal Kasus Ijazah
![]() |
| Roy Suryo. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Desakan kepada Polda Metro Jaya untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa terus bermunculan.
Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan fitnah ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini tengah diproses kepolisian.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan akan segera menentukan arah penanganan perkara tersebut dalam waktu dekat. Kepolisian juga memastikan proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh sebelum hasilnya diumumkan kepada publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto beberapa waktu lalu menegaskan bahwa kasus tersebut bakal dituntaskan dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Loyalis Jokowi minta polisi bertindak tegas
Menanggapi perkembangan kasus itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Hukum, Siber dan UMKM (DPP Shusu), Fritz Alor Boy, meminta aparat kepolisian segera menangkap dan menahan Roy Suryo beserta pihak terkait lainnya.
"Kami mendesak Polda Metro Jaya segera menangkap dan menahan tersangka Roy Suryo cs," kata Fritz di Jakarta, Selasa (26/5/2026.)
Menurut Fritz, apabila tidak segera dilakukan penahanan, situasi dinilai berpotensi semakin gaduh di tengah masyarakat.
"Kalau tidak ditangkap dan ditahan, Roy Suryo cs makin buat gaduh dan makin buat framing di luar sana," lanjutnya.
Soroti kepastian dan keadilan hukum
Fritz juga menyinggung pentingnya penerapan prinsip dasar hukum dalam penanganan perkara tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum perlu menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam setiap proses hukum yang berjalan.
"Ada tiga pilar utama dalam teori hukum yaitu kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan yang harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum," ucapnya.
Ia kemudian membandingkan penanganan kasus tersebut dengan perkara lain yang menurutnya proses penahanannya berlangsung cepat.
"Dalam kasus lain, pihak kepolisian menahan para tersangka di kasus-kasus lain dengan cepat. Namun, mengapa pihak kepolisian tidak menahan Roy Suryo cs. Ada apa ni?," tutup Fritz.
