Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen 0 Persen, Soroti 17 Juta Suara Pemilu Terbuang

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen 0 Persen, Soroti 17 Juta Suara Pemilu Terbuang
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen 0 Persen, Soroti 17 Juta Suara Pemilu Terbuang

PEWARTA.CO.ID — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dihapus dan ditetapkan menjadi 0 persen.

Usulan itu disampaikan Mahfud saat menghadiri focus group discussion (FGD) yang digelar oleh Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Dalam forum tersebut, Mahfud menilai masih banyak suara masyarakat yang hilang karena tidak berhasil dikonversi menjadi kursi di parlemen pada pemilu sebelumnya. Ia menyebut jumlah suara yang terbuang mencapai sekitar 17 juta.

"17 juta itu di atas 7 partai lain yang mendapat kursi hanya karena meraih 4 persen. Yang lebih dari 17 juta itu kalau ndak salah PDIP, Gerindra, dan Golkar," kata Mahfud.

Mahfud ingin tak ada suara rakyat terbuang

Menurut Mahfud, setiap suara rakyat memiliki nilai penting dalam sistem demokrasi sehingga tidak seharusnya ada suara yang hilang begitu saja akibat aturan ambang batas parlemen.

Karena itu, ia menawarkan dua opsi agar suara masyarakat tetap bisa terakomodasi dalam sistem politik nasional.

Pilihan pertama adalah menghapus parliamentary threshold sepenuhnya. Namun jika aturan tersebut tetap dipertahankan, Mahfud mengusulkan konsep lain berupa fraksi threshold.

"Caranya kalau bisa ya tanpa threshold. Tapi kalau mau dipaksakan juga threshold, ada cara kedua, yaitu bukan parliamentary threshold, tetapi fraksi threshold,” ujarnya.

Usulkan konsep stembus accord

Dalam pemaparannya, Mahfud juga menyinggung konsep lama bernama stembus accord yang pernah diterapkan di Indonesia pada masa lalu.

Ia menjelaskan, konsep tersebut memungkinkan sejumlah partai politik menggabungkan suara untuk memenuhi syarat pembentukan fraksi di parlemen.

“Dulu ada istilah stembus accord. Stembus accord itu menggabungkan suara sampai mencapai jumlah minimal anggota fraksi,” imbuhnya.

Dengan mekanisme itu, partai-partai yang tidak memenuhi syarat secara individu tetap memiliki peluang untuk bergabung dalam satu fraksi bersama.

Mahfud mengatakan, gagasan mengenai stembus accord tersebut juga pernah ia sampaikan saat mengikuti rapat dengar pendapat umum bersama Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu.

“Sekali lagi, kami mengusulkan adanya stembus accord paling tidak kalau tidak bisa sampai 0 persen. Itu yang pokok dari pembahasan tadi,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement