Menkes Budi Rombak Aturan Internship Dokter, Jam Kerja Maksimal 40 Jam per Minggu
![]() |
| Ilustrasi: Profesi dokter. |
PEWARTA.CO.ID — Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, melakukan evaluasi besar terhadap tata kelola program internship dokter setelah empat dokter peserta internship dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan tugas sepanjang tahun ini.
Sorotan tersebut disampaikan Menkes Budi melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya dalam konten Budi Gemar Sharing #BGS. Dalam unggahan itu, ia juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dr. Myta yang menjadi salah satu korban.
Budi mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan telah melakukan investigasi bersama sejumlah pihak, mulai dari Gubernur Jambi, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, hingga tim Inspektorat Jenderal Kemenkes. Proses evaluasi dilakukan dengan mendengarkan langsung keterangan para dokter internship.
“Saya hadir di Kuala Tungkal dengan perasaan duka yang mendalam atas wafatnya 4 dokter kita saat bertugas,” tulis Budi dalam caption unggahannya.
Rombak aturan jam kerja
Dari hasil evaluasi tersebut, Kementerian Kesehatan memutuskan untuk mengubah sejumlah ketentuan dalam program internship dokter. Salah satu aturan yang dirombak yakni terkait pembatasan jam kerja maksimal 40 jam setiap minggu.
Menurut Budi, skema kerja tersebut harus dijalankan dengan pola delapan jam kerja per hari dan lima hari kerja dalam sepekan. Ia menegaskan aturan itu tidak boleh dimodifikasi dengan cara memadatkan jadwal kerja karena dapat memicu kelelahan pada dokter internship.
“Yang pertama adalah kita ingin memastikan bahwa batas jam kerja 40 jam itu harus dilakukan 8 jam sehari, 5 hari seminggu. Jadi tidak bisa dipadat-padatkan sehingga membuat keletihan,” ujar Budi dalam video.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk mencegah praktik kerja berlebihan atau overwork yang dinilai berisiko terhadap kesehatan fisik maupun mental para dokter muda.
Jumlah cuti ditambah
Selain mengatur ulang jam kerja, Kemenkes juga menambah jatah cuti bagi dokter internship. Jika sebelumnya peserta hanya mendapatkan empat hari cuti, kini jumlahnya ditingkatkan menjadi 10 hari.
Penambahan itu berlaku di luar cuti sakit dan cuti hamil.
Tak hanya itu, Kemenkes juga menghapus aturan prolong bagi peserta internship yang mengalami sakit hingga satu bulan. Dengan perubahan tersebut, dokter internship yang sakit selama periode tersebut tidak lagi diwajibkan mengganti masa tugasnya.
“Kalau orang sakit selama satu bulan misalnya, ya sudah dia tidak usah mengganti yang satu bulan,” jelasnya.
Dokter pendamping wajib hadir
Dalam evaluasi tersebut, Kemenkes juga menegaskan pentingnya kehadiran dokter pendamping selama program internship berlangsung. Dokter pembina diwajibkan hadir untuk melakukan pengawasan sekaligus pembinaan terhadap peserta internship.
Budi juga menekankan bahwa dokter internship tidak boleh dijadikan sebagai pengganti tenaga medis tetap di rumah sakit.
Meski berbagai aturan diubah, durasi program internship dokter tetap dipertahankan selama satu tahun. Menurut Budi, ketentuan itu masih disesuaikan dengan standar yang diterapkan di negara-negara ASEAN maupun anggota G20.
