Menkomdigi Ungkap Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online, 80 Ribu Masih di Bawah 10 Tahun
![]() |
| Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. |
PEWARTA.CO.ID — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkap fakta mengkhawatirkan terkait maraknya judi online di Indonesia.
Menkomdigi menyebut, hampir 200 ribu anak disebut telah terpapar praktik judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak yang usianya masih di bawah 10 tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat menghadiri kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Kota Medan, Rabu.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alarm serius karena judi online kini tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga mulai mengancam masa depan generasi muda Indonesia.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu.
Judi online dinilai mengancam masa depan anak
Meutya menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dilakukan lewat pemblokiran situs maupun penegakan hukum semata. Ia menilai diperlukan langkah edukasi yang lebih luas agar masyarakat memahami bahaya praktik ilegal tersebut.
Menurut dia, keluarga dan lingkungan sekitar harus ikut berperan aktif menjadi benteng perlindungan bagi anak-anak agar tidak mudah terjerumus ke dalam judi daring.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk saling mengingatkan dan memperkuat literasi digital demi menekan penyebaran judi online yang semakin masif.
Dampak judi online picu masalah keluarga
Dalam kesempatan itu, Meutya mengaku prihatin terhadap dampak sosial yang ditimbulkan akibat judi online, terutama terhadap perempuan dan anak-anak.
Ia menyebut banyak keluarga mengalami masalah ekonomi hingga kekerasan dalam rumah tangga karena salah satu anggota keluarga terjerat judi daring.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.
Kemkomdigi terus blokir situs judi online
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), lanjut Meutya, terus melakukan pemutusan akses terhadap situs serta konten yang berkaitan dengan judi online. Namun, menurutnya, langkah tersebut harus diperkuat lewat kolaborasi lintas lembaga.
Ia menilai penindakan terhadap pelaku menjadi hal penting agar situs baru tidak terus bermunculan setelah dilakukan pemblokiran.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” ujar dia.
Selain itu, Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang kini dinilai semakin agresif menyasar pengguna internet di Indonesia.
Pihak Kemkomdigi disebut telah meminta sejumlah platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten yang berkaitan dengan judi online.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” kata Meutya.
Ajak keluarga jadi benteng utama
Meutya turut mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, hingga keluarga untuk ikut terlibat aktif mencegah penyebaran judi online di lingkungan sekitar.
Ia menekankan peran keluarga, khususnya orang tua, sangat penting dalam melindungi anak-anak dari pengaruh judi online sejak usia dini.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tuturnya.
