Nasib Guru Honorer 2027 Jadi Sorotan, Benarkah Tak Bisa Mengajar Lagi di Sekolah Negeri? Simak Faktanya
![]() |
| Nasib Guru Honorer 2027 Jadi Sorotan, Benarkah Tak Bisa Mengajar Lagi di Sekolah Negeri? Simak Faktanya |
PEWARTA.CO.ID — Nasib guru honorer pada tahun 2027 kini menjadi perhatian luas setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik non-ASN karena muncul anggapan bahwa mereka tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai awal 2027.
Isu ini memicu kecemasan di berbagai daerah. Banyak guru honorer mempertanyakan kepastian pekerjaan mereka, terutama setelah pemerintah pusat mulai menerapkan kebijakan penghapusan status non-ASN.
Meski demikian, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa guru honorer masih tetap dapat mengajar hingga akhir tahun 2026. Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan justru untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada guru non-ASN.
“Surat edaran dibuat untuk memberikan ketenangan bagi guru non-ASN. Mereka tetap bisa mengajar sampai Desember 2026,” kata Nunuk melalui live instagram @nunuksuryani, Jumat 8 Mei 2026.
Kemendikdasmen tegaskan guru masih dibutuhkan
Menurut Nunuk, sejumlah pemerintah daerah sebelumnya sempat ragu memperpanjang penugasan guru honorer karena adanya aturan penghapusan tenaga non-ASN dari pemerintah pusat.
Untuk mengantisipasi kekurangan tenaga pengajar di sekolah negeri, Kemendikdasmen kemudian berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB agar proses belajar mengajar tetap berjalan normal.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan bagi guru non-ASN selama masa transisi kebijakan berlangsung.
“Sementara guru lainnya dapat dibantu melalui dana BOS sekolah. Jadi, guru non-ASN tetap memiliki kepastian bekerja,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa guru non-ASN tidak lagi bisa menerima penghasilan. Menurutnya, pemahaman tersebut merupakan tafsir yang keliru terhadap isi surat edaran.
“Yang tidak diperbolehkan itu status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Pemerintah tetap membutuhkan keberadaan para guru,” ucap Nunuk, tegas.
Kebutuhan guru nasional masih sangat tinggi
Kemendikdasmen mengungkapkan kebutuhan guru di Indonesia masih sangat besar. Pada tahun ini saja, kebutuhan tenaga pendidik nasional mencapai sekitar 498 ribu orang.
Pemerintah pun sedang menyiapkan mekanisme seleksi ASN guna mengisi kekurangan guru di sekolah negeri. Langkah tersebut dinilai penting karena setiap tahun puluhan ribu guru memasuki masa pensiun.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyebut pembahasan solusi terkait kebijakan penghentian guru non-ASN masih terus dilakukan bersama Kementerian PANRB.
"Sudah ada penyelesaian dari Kementerian PANRB juga. Kami masih mencari solusi untuk pelaksanaan kebijakan ke depan," kata Suharti usai acara sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan RI sekaligus peluncuran Jaksa Garda (Jaga) Indonesia Pintar di Bandung, Jawa Barat, Rabu 6 Mei 2026.
Ia menjelaskan, sebagian pemerintah daerah mengalami kendala dalam penganggaran gaji guru honorer karena status kepegawaian non-ASN.
"Sebagian pemerintah daerah tidak bisa memberikan gaji lagi. Karena status mereka non ASN dalam aturan kepegawaian," kata Suharti.
Pemerintah siapkan jalur ASN untuk guru honorer
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menuturkan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan untuk menjaga stabilitas proses pembelajaran sekaligus memberikan kepastian status dan kesejahteraan guru.
"Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil, meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan," ujar Mu’ti dalam keterangan pers di Kantor Bakom Jakarta, Rabu 6 Mei 2026.
Ia menjelaskan pemerintah bersama Kementerian PANRB tengah menyiapkan strategi pemenuhan kebutuhan guru melalui pembukaan formasi ASN secara bertahap mulai tahun 2026 dan seterusnya.
Dengan mekanisme itu, guru non-ASN tetap memiliki peluang mengikuti seleksi resmi sesuai aturan yang berlaku.
"Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan," ucap Mu’ti.
DPR soroti ketidakpastian nasib guru honorer
Kebijakan terkait guru non-ASN juga mendapat perhatian dari DPR RI. Komisi II DPR menilai persoalan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut keadilan bagi tenaga pendidik.
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menegaskan guru honorer selama ini menjadi fondasi penting pendidikan nasional.
"Melainkan masalah konstitusional, keadilan dan bagaimana negara memaknai kehadiran mereka dalam dunia pendidikan. Negara tidak boleh lupa, guru non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara," kata politikus Gerindra ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa 5 Mei 2026.
Aziz mengungkapkan terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer di Indonesia yang selama ini menopang kebutuhan pendidikan, terutama di daerah yang kekurangan guru ASN.
"Banyak di antara mereka menerima penghasilan jauh di bawah standar. Bahkan ada yang hanya sekitar Rp300 ribu per bulan," ucap Aziz.
Ia juga menyoroti masih banyak guru honorer yang menerima gaji minim dan mengalami keterlambatan pembayaran honor.
"Survei lain menunjukkan, 42 persen guru berpenghasilan di bawah Rp2 juta, dan sebagian bahkan di bawah Rp500.000. Di beberapa daerah, gaji mereka terlambat berbulan-bulan, bahkan ada yang diberhentikan secara sepihak tanpa kepastian yang jelas," ujar Aziz.
Daerah mulai mengkaji dampak kebijakan
Di Kabupaten Buleleng, Bali, sebanyak 424 guru non-ASN kini menunggu kepastian kebijakan setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Surya Bharata, mengatakan pihaknya masih mengkaji dampak aturan tersebut.
“SE ditujukan kepada bupati itu kan. Kami sudah buat telaah, nanti dengan bupati logisnya nanti seperti apa,” ujar dia saat dikonfirmasi, Senin 4 Mei 2026.
Dalam surat edaran itu disebutkan guru non-ASN hanya diperbolehkan bertugas di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Setelah tanggal tersebut, sekolah negeri tidak lagi diperkenankan mempekerjakan tenaga non-ASN.
Puan Maharani singgung kisah guru honorer viral
Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut menyoroti kondisi kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah. Ia menyinggung kisah Cacang Hidayat, guru honorer di Kabupaten Lebak, Banten, yang mengabdi selama 25 tahun namun hanya menerima honor Rp500 ribu per bulan.
Setelah kisahnya viral di media sosial, Cacang akhirnya diangkat menjadi guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lebak.
"Kisah guru Cacang memperlihatkan, sektor pendidikan nasional masih terdapat jarak yang cukup lebar antara kebutuhan negara terhadap pengabdian. Dan, kecepatan sistem dalam menghadirkan kepastian bagi mereka yang menopang layanan pendidikan sehari-hari," kata Puan dalam keterangan persnya seperti dilansir laman DPR.go.id, di Jakarta, dikutip Rabu 15 April 2026.
Puan menilai masih banyak guru honorer lain yang bernasib serupa namun tidak mendapat perhatian publik.
"Kualitas sebuah negara sering kali terlihat dari bagaimana negara memperlakukan mereka yang bekerja paling lama dalam kesunyian. Apakah jika kisahnya tidak viral, guru Cacang bisa diangkat menjadi PPPK? Lalu bagaimana dengan sosok-sosok Cacang lainnya?," ucap Puan.
"Mereka tetap semangat mengajar, menjaga operasional sekolah, dan memastikan pendidikan tetap berjalan. Meskipun penghargaan yang diberikan kepada mereka sangatlah kecil," ujar Puan.
Guru honorer terpaksa cari penghasilan tambahan
Potret sulitnya kehidupan guru honorer juga dialami MA, seorang guru di SD swasta kawasan Jakarta Barat. Demi memenuhi kebutuhan hidup, ia harus bekerja sampingan sebagai pengemudi ojek online hingga berjualan nasi goreng.
Melansir RRI, MA mengaku telah mengabdi sebagai guru selama 12 tahun.
“Terdaftar di Dapodik sekitar lima tahun, sejak 2021 mengajar di SD tempat sekarang,” ujar MA saat ditemui di Jakarta, beberapa waktu lalu dan dikutip pada, Kamis 5 Februari 2026.
Ia menjelaskan kondisi sekolah tempatnya mengajar sangat bergantung pada pembayaran SPP siswa karena mayoritas berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah.
“Yang kami terima ya menyesuaikan SPP yang terkumpul. Kurang lebih sekitar Rp700 ribu per bulan,” kata MA.
Karena pendapatan sebagai guru belum mencukupi kebutuhan sehari-hari, MA memilih mengambil pekerjaan tambahan sepulang mengajar.
“Biasanya jam 11.30 siang selesai mengajar saya aktifkan aplikasi. Ambil orderan satu arah pulang, seringnya antar paket,” katanya.
