Pemerintah Belum Tetapkan Jadwal Kenaikan Tarif Royalti Tambang, Berlaku Mulai Juni 2026?
![]() |
| Pemerintah Belum Tetapkan Jadwal Kenaikan Tarif Royalti Tambang |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah hingga kini belum memastikan waktu penerapan kenaikan tarif royalti untuk sejumlah komoditas tambang dan mineral di Indonesia. Meski aturan disebut sudah rampung, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu formulasi final dari pemerintah.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan tarif royalti sebenarnya telah selesai disusun.
“Mungkin mulai berlaku awal Juni 2026,” ujarnya, Senin, 11 Mei 2026, di Jakarta.
Menurut Purbaya, penyesuaian tarif royalti tersebut rencananya diterapkan secara menyeluruh untuk berbagai komoditas pertambangan.
“Katanya begitu, tetapi nanti lihat detailnya setelah PP-nya keluar,” ucapnya.
Kenaikan royalti tambang masih ditunda
Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa rencana kenaikan tarif royalti tambang untuk sementara ditunda.
Penundaan itu dilakukan setelah pemerintah melakukan exercise serta sosialisasi bersama para pelaku usaha di sektor pertambangan.
Bahlil menegaskan langkah tersebut dilakukan agar kebijakan yang diterapkan nantinya tetap sesuai dengan amanat undang-undang sekaligus mempertimbangkan kondisi dunia usaha.
“Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha, saya pikir ditunda dulu untuk mendapatkan formulasi yang baik,” ucapnya.
Ia menjelaskan, formulasi yang dimaksud harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan keberlangsungan usaha pertambangan. Pemerintah ingin kebijakan tersebut tidak memberatkan pengusaha, namun tetap dapat meningkatkan penerimaan negara.
Revisi aturan royalti tambang
Rencana penyesuaian tarif royalti dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ESDM.
Melalui revisi aturan tersebut, pemerintah akan mengatur penyesuaian tarif royalti untuk sejumlah komoditas tambang strategis seperti nikel, emas, perak, tembaga, hingga timah.
Tarif royalti sendiri merupakan pembayaran atau kompensasi yang wajib dibayarkan perusahaan tambang atas pemanfaatan sumber daya mineral milik negara.
Biasanya, penyesuaian tarif royalti dilakukan mengikuti pergerakan harga komoditas tambang di pasar global, terutama ketika harga komoditas mengalami kenaikan signifikan.
Kenaikan royalti jadi sumber pendapatan negara
Kebijakan kenaikan tarif royalti dinilai menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam.
Sebelumnya, pemerintah juga pernah melakukan penyesuaian tarif royalti komoditas pertambangan pada 2025.
