Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Polisi Bongkar Sindikat Penadah HP Curian di Bekasi, 225 Ponsel Termasuk iPhone 17 Pro Max Disita

Polisi Bongkar Sindikat Penadah HP Curian di Bekasi, 225 Ponsel Termasuk iPhone 17 Pro Max Disita
Polisi Bongkar Sindikat Penadah HP Curian di Bekasi, 225 Ponsel Termasuk iPhone 17 Pro Max Disita

PEWARTA.CO.ID — Aparat kepolisian dari Satuan Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru berhasil mengungkap jaringan sindikat penadah HP hasil curian yang beroperasi dari sebuah apartemen di kawasan Bekasi Timur.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 225 unit ponsel berbagai merek, termasuk iPhone 17 Pro Max yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Jakarta Selatan.

Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Nugraha Kusuma, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari meningkatnya laporan pencurian telepon genggam di kawasan Blok M dan sekitarnya.

“Selama ini di wilayah kami sering terjadi pencurian handphone, terutama di kawasan ramai seperti Blok M dan sekitarnya,” kata Nugraha, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Nugraha, pihak kepolisian menerima laporan kehilangan dua unit iPhone pada 12 dan 13 April 2026. Dua perangkat tersebut yakni iPhone 11 Pro dan iPhone 17 Pro Max.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai aktivitas penadahan HP curian yang berlokasi di Bekasi.

“Dari informasi pada 3 Mei 2026, kemudian Kanit bersama tim melakukan teknik kepolisian berdasarkan scientific investigation dan mendapatkan salah satu titik lokasi di apartemen,” ujarnya.

Penggerebekan apartemen di Bekasi Timur

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah apartemen kawasan LRT City, Bekasi Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial MR alias A, MAA alias A, dan J alias J.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP dan Pasal 592 KUHP terkait tindak pidana penadahan yang dilakukan sebagai mata pencaharian.

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, AKP Andre JR Simamora, mengungkapkan bahwa para pelaku mendapatkan ponsel hasil curian melalui marketplace hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD) dengan para pencuri.

“Apabila bisa dibuka, handphone akan dijual secara utuh. Namun jika password atau iCloud tidak bisa dibuka, mereka biasanya menghubungi korban dengan berpura-pura sebagai pihak Apple,” ujar Andre.

Modus menyamar sebagai pihak Apple

Andre menjelaskan, para pelaku berusaha mendapatkan akses akun korban, mulai dari email, username iCloud, hingga password agar perangkat dapat dijual kembali dengan nilai lebih tinggi.

Selain itu, polisi juga menemukan modus lain yang digunakan para tersangka untuk menghindari pelacakan perangkat. Ponsel curian diketahui dibungkus menggunakan aluminium foil agar sinyal perangkat sulit dideteksi.

“Gunanya untuk mengaburkan sinyal ataupun pelacakan yang mungkin dilakukan korban untuk mencari kembali handphone tersebut,” kata Andre.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita total 225 unit ponsel yang terdiri dari 183 unit iPhone dan 42 unit Android. Sebagian barang bukti, sekitar 40 unit ponsel, telah dikembalikan kepada pemiliknya.

“Total keseluruhan yang berhasil kami amankan sebanyak 225 unit,” ucap Nugraha.

Raup jutaan rupiah

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap para tersangka meraup keuntungan besar dari bisnis penadahan tersebut. Mereka membeli ponsel hasil curian dengan harga berkisar Rp800 ribu hingga Rp1,3 juta, lalu menjualnya kembali dengan keuntungan yang cukup tinggi.

“Kalau handphone iPhone keluaran terbaru yang masih utuh, marginnya bisa lebih besar, bahkan bisa sampai Rp3 juta hingga Rp4 juta,” kata Nugraha.

Advertisement
Advertisement
Advertisement