Polisi Tetapkan Anggota KKB Yahukimo Tersangka Pembunuhan Pendulang Emas
![]() |
| Polisi Tetapkan Anggota KKB Yahukimo Tersangka Pembunuhan Pendulang Emas |
PEWARTA.CO.ID — Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Satreskrim Polres Yahukimo terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Dalam pengembangan kasus tersebut, aparat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua orang yang diamankan pada Jumat, 1 Mei 2026. Kedua individu itu masing-masing berinisial YH (25) dan MS alias BS alias MS (23).
Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dengan jaringan KKB Kodap XVI Yahukimo, khususnya kelompok yang dikenal sebagai Batalyon Yamue.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa YH mengaku bukan bagian aktif dari kelompok tersebut. Meski demikian, ia disebut pernah membantu mengirim logistik kepada salah satu anggota KKB berinisial AH. Polisi saat ini masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan YH dalam aktivitas kelompok bersenjata tersebut.
Sementara itu, penyidik menemukan sejumlah fakta yang memperkuat dugaan keterlibatan MS dalam jaringan KKB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS diketahui telah bergabung dengan KKB Batalyon Yamue sejak akhir tahun 2024 dan aktif mengikuti berbagai kegiatan kelompok di wilayah Yahukimo.
Temuan itu juga diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi serta pengakuan pelaku lain yang sebelumnya telah diproses hukum, yakni MH alias H dan KB alias KG.
Dari hasil penyelidikan dan pendalaman perkara, aparat mengaitkan MS dengan kasus pembunuhan terhadap seorang pendulang emas berinisial SH yang terjadi pada 7 April 2025.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/A/05/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA tertanggal 7 April 2025.
Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan hasil gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan MS alias BS alias MS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan proses hukum yang profesional dan didukung alat bukti yang kuat.
“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mengungkap tindak pidana secara jelas dan profesional, berbasis alat bukti yang kuat, guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Selain menetapkan tersangka, aparat juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut maupun memiliki hubungan dengan jaringan KKB Kodap XVI Yahukimo.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang sah.
“Setiap individu yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini berorientasi pada kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
