Polri Limpahkan Pasutri WN Pakistan Penyelundup 97 Kapsul Sabu ke Kejari Tangerang
![]() |
| Polri Limpahkan Pasutri WN Pakistan Penyelundup 97 Kapsul Sabu ke Kejari Tangerang |
PEWARTA.CO.ID — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi melimpahkan dua warga negara Pakistan yang menjadi tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Kota, Kamis (7/5/2026).
Kedua tersangka diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri), yakni Muhammad Javed Jaffar (36) dan Saima Bibi (29).
Mereka diduga menyelundupkan sabu dengan modus memasukkan kapsul berisi narkotika ke dalam tubuh melalui cara ditelan sebelum melakukan perjalanan dari Lahore, Pakistan menuju Jakarta.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh tim penyidik Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Sidik Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim pada Kamis pukul 11.00 bertempat di Kejaksaan Negeri Tangerang Kota,” kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen kepada awak media, Kamis (7/5/2026).
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus penyelundupan narkoba itu. Barang bukti yang disita di antaranya 97 kapsul plastik berisi sabu dengan berat total mencapai 1.075,9 gram brutto yang sebelumnya telah dimusnahkan.
Selain itu, aparat juga menyerahkan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Barang bukti uang tunai tersebut terdiri atas lima lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat, tiga lembar pecahan 50 dolar Amerika Serikat, dua lembar pecahan 20 dolar Amerika Serikat, dan empat lembar pecahan 1 dolar Amerika Serikat.
Tak hanya itu, penyidik turut melimpahkan uang tunai mata uang Pakistan berupa dua lembar pecahan 1.000 Rupee Pakistan, dua lembar pecahan 100 Rupee Pakistan, satu lembar pecahan 50 Rupee Pakistan, serta satu lembar pecahan 10 Rupee Pakistan.
Barang bukti lain yang turut diserahkan yakni 62 kapsul plastik tambahan berisi sabu dengan berat total 563,33 gram brutto.
Zusen menambahkan proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti pada tahap II dilakukan langsung oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Tangerang Kota.
“Pelaksanaan pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di lakukan secara langsung oleh JPU di Kejaksaan Negeri Kota Tanggerang. Pelaksanaan Tahap II secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar Zusen.
