PPPK Dipastikan Aman dari PHK Massal, Pemerintah Siapkan Aturan Baru soal Belanja Pegawai
![]() |
| PPPK Dipastikan Aman dari PHK Massal, Pemerintah Siapkan Aturan Baru soal Belanja Pegawai |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah menegaskan tidak akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.
Kepastian tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah terkait pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Namun, pemerintah memastikan mekanisme penerapannya akan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang APBN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta pemerintah daerah tidak mengambil langkah pengurangan tenaga PPPK sebagai dampak dari aturan tersebut.
"Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan rapat koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PANRB telah menghasilkan langkah konkret guna meredam kekhawatiran daerah maupun para PPPK.
Menurut Tito, masa transisi kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah akan diperpanjang dan pengaturannya dimasukkan dalam skema Undang-Undang APBN.
"Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK," kata Tito.
Ia menambahkan, pemerintah pusat juga akan memberikan dukungan terhadap daerah yang memiliki rasio belanja pegawai tinggi agar program pembangunan dan layanan publik tetap berjalan.
"Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya mendukung penuh solusi yang telah disepakati bersama lintas kementerian tersebut. Pemerintah, kata dia, akan menyiapkan instrumen hukum yang memberikan kepastian bagi daerah maupun PPPK.
"Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, ketiga kementerian akan segera menerbitkan surat edaran bersama yang ditujukan kepada pemerintah daerah. Edaran itu nantinya menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan kebijakan terkait PPPK dan belanja pegawai daerah.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara ke depan agar lebih selaras dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah serta kebutuhan organisasi pemerintahan.
