Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Prabowo Terbitkan Perpres BNPT 2026, Bentuk Deputi Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi

Prabowo Terbitkan Perpres BNPT 2026, Bentuk Deputi Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi
Prabowo Terbitkan Perpres BNPT 2026, Bentuk Deputi Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi

PEWARTA.CO.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Regulasi tersebut ditetapkan pada 9 Februari 2026 sebagai dasar penguatan kelembagaan BNPT dalam menangani ancaman terorisme dan paham radikal di Indonesia.

Berdasarkan salinan Perpres yang beredar dan dilihat pada Senin (4/5/2026), aturan tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta disahkan Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.

Dalam Pasal 7 Bab III mengenai struktur organisasi, BNPT kini terdiri atas Ketua, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Bidang Deradikalisasi, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, serta Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.

Tugas deputi baru BNPT

Pada Pasal 14 dijelaskan bahwa Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi memiliki tanggung jawab dalam penyusunan, koordinasi, hingga pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan terorisme yang berkaitan dengan kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.

Sementara itu, Pasal 15 merinci fungsi deputi tersebut, termasuk perumusan kebijakan, strategi, dan program nasional terkait penanggulangan terorisme di sektor kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.

"Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyiapan kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi," demikian bunyi Pasal 15 poin b.

Deputi tersebut juga bertugas menyusun standardisasi teknis kebijakan penanggulangan terorisme di bidang kontra radikalisasi. Selain itu, deputi baru ini berwenang mengoordinasikan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan nasional.

"Koordinasi pelaksanaan program pelindungan dan peningkatan sarana dan prasarana di bidang kesiapsiagaan nasional," lanjutan bunyi Pasal 15 poin e.

Tak hanya itu, deputi tersebut juga memiliki fungsi merancang sistem informasi wilayah yang dianggap rawan penyebaran paham radikal terorisme, termasuk menetapkan parameter serta klasifikasi tingkat kerawanannya.

Di sisi lain, deputi ini juga bertanggung jawab memberikan bimbingan teknis dan supervisi dalam penanggulangan terorisme, khususnya di bidang kontra radikalisasi.

"Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala," demikian poin h dan i Pasal 15.

Perpres lama dicabut

Melalui aturan baru ini, pemerintah sekaligus mencabut Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT yang sebelumnya telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2012.

Dengan demikian, seluruh ketentuan lama dinyatakan tidak berlaku setelah Perpres Nomor 9 Tahun 2026 resmi diundangkan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tutup Perpres tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement