Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Prabowo Terbitkan Perpres RAN Pencegahan Ekstremisme dan Terorisme 2026-2029

Prabowo Terbitkan Perpres RAN Pencegahan Ekstremisme dan Terorisme 2026-2029
Prabowo Terbitkan Perpres RAN Pencegahan Ekstremisme dan Terorisme 2026-2029

PEWARTA.CO.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026–2029.

Dokumen tersebut dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (4/5/2026). Regulasi itu diketahui telah ditetapkan sejak 9 Februari 2026.

Perpres tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Alasan penerbitan Perpres

Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai langkah pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan perlu dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi demi menjamin rasa aman masyarakat.

Selain itu, upaya tersebut disebut harus dijalankan secara sistematis, terencana, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat.

“Dalam rangka memenuhi prioritas nasional menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme,” demikian bunyi pertimbangan dalam Perpres.

Definisi ekstremisme dan terorisme

Pada Pasal 1 ayat (1), dijelaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan merupakan langkah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Sementara itu, ayat (2) menjelaskan ekstremisme berbasis kekerasan sebagai keyakinan maupun tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem guna mendukung atau melakukan aksi terorisme.

Adapun pada ayat (3), terorisme didefinisikan sebagai tindakan yang memakai kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara luas, berpotensi memicu korban massal, serta menimbulkan kerusakan terhadap objek vital, lingkungan hidup, fasilitas publik, hingga fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, maupun gangguan keamanan.

Pelaksanaan RAN PE

Dalam beleid tersebut juga dijelaskan bahwa Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) menjadi kebijakan nasional yang memuat arah strategis serta prioritas pemerintah dalam menangani ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia.

Pelaksanaannya melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dimungkinkan dalam mendukung pelaksanaan program tersebut.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi penutup Perpres tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement