Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Skripsi Jokowi, Soroti Tanda Tangan hingga Gelar Pembimbing
![]() |
| Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Skripsi Jokowi, Soroti Tanda Tangan hingga Gelar Pembimbing |
PEWARTA.CO.ID — Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, kembali membeberkan sejumlah hal yang dianggap janggal dalam skripsi milik Jokowi.
Pernyataan tersebut disampaikan Roy saat menggelar konferensi pers bersama Tim Hukum Tifa and Roy’s Advocate (Troya) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Roy mengklaim berbagai temuan pada dokumen skripsi yang pernah ia lihat langsung di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) semakin menguatkan dugaannya terkait keaslian ijazah Jokowi.
Beberkan dugaan kejanggalan skripsi
Roy Suryo mengaku sempat memeriksa langsung skripsi yang disebut sebagai milik Jokowi pada 15 April 2025. Pemeriksaan itu dilakukan di ruang 109 Fakultas Kehutanan UGM bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa serta Rismon Hasiholan Sianipar.
Menurut Roy, dokumen tersebut saat itu diserahkan langsung oleh Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof Wening Udasmoro.
“Jadi makin jelas skripsinya 99,9% palsu maka ijazahnya juga pasti palsu,” kata Roy Suryo saat konferensi pers bersama Tim Hukum Tifa and Roy's Advocate (Troya) di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Roy kemudian menjelaskan beberapa bagian yang menurutnya tidak sinkron dalam dokumen skripsi tersebut. Salah satunya berkaitan dengan kondisi fisik kertas dan penulisan gelar pada nama dosen pembimbing.
Ia menyebut terdapat perbedaan mencolok antara lembar yang tampak sudah lama dengan halaman pengesahan yang dinilai masih terlihat baru.
“Kalau teman-teman lihat di kertas ini, ini ada kertas yang kuno, kertas asli dari skripsi ini yang sudah lusuh, di situ masih tertulis Doktor Insinyur Achmad Sumitro. Sedangkan di halaman pengesahannya kertasnya masih bagus putih tertulis Profesor Doktor Insinyur Achmad Sumitro,” kata Roy Suryo.
Soroti penggunaan gelar profesor
Selain kondisi dokumen, Roy juga mempertanyakan penggunaan gelar profesor pada nama Achmad Sumitro dalam lembar pengesahan skripsi tersebut.
Menurut dia, Achmad Sumitro baru memperoleh gelar profesor pada Maret 1986, sementara skripsi yang dipersoalkan disebut bertanggal November 1985.
“Profesor Doktor Insinyur Achmad Sumitro itu baru dikukuhkan jadi Profesor itu bulan Maret tahun 86. Ini tertanggal skripsi ini tertanggal November 85. Jadi orang November 85 sudah ditulis Profesor padahal belum Profesor enggak bisa,” katanya.
Roy turut menyinggung soal penulisan nama serta tanda tangan yang dianggap berbeda dengan milik asli Achmad Sumitro.
“Putri Profesor Doktor Insinyur Achmad Sumitro menyatakan nama ayah saya yang benar adalah Profesor Doktor Insinyur Sumitro pakai U (bukan OE). Ini tanda tangannya. Tanda tangannya beda banget dengan tanda tangan Profesor Achmad Sumitro yang ada di sini,” ujarnya.
Persoalkan lembar pengesahan penguji
Tidak hanya itu, Roy juga menyoroti absennya lembar pengesahan penguji dalam skripsi yang diperlihatkan kepadanya.
Ia menilai hal tersebut menjadi kejanggalan lain yang patut dipertanyakan.
“Ini enggak ada lembar pengujiannya itu sudah berkali-kali saya sampaikan. Lawyernya selalu mengatakan ada ada lembar pengujiannya terpisah. Skripsi kok lembar pengujiannya terpisah,” katanya.
