Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Sidang Tuntutan Nadiem Makarim Digelar 13 Mei 2026, Status Penahanan Resmi Dialihkan Jadi Tahanan Rumah

Sidang Tuntutan Nadiem Makarim Digelar 13 Mei 2026, Status Penahanan Resmi Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
Sidang Tuntutan Nadiem Makarim Digelar 13 Mei 2026, Status Penahanan Resmi Dialihkan Jadi Tahanan Rumah

PEWARTA.CO.ID — Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memasuki babak baru.

Majelis hakim memastikan agenda pembacaan tuntutan terhadap Nadiem Makarim akan digelar pada Rabu, 13 Mei 2026.

Kepastian itu disampaikan setelah proses pembuktian dalam persidangan dinyatakan selesai. Dengan berakhirnya tahap tersebut, sidang akan dilanjutkan ke agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Sidang tuntutan dijadwalkan 13 Mei 2026

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyebutkan bahwa seluruh rangkaian pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tersebut telah rampung.

"Setelah ini sudah selesai pembuktian dan selanjutnya kesempatan penuntut umum membacakan tuntutan," kata Purwanto pada Senin (11/5/2026).

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan kembali digelar pada Rabu, 13 Mei 2026 dengan agenda utama pembacaan tuntutan terhadap Nadiem.

"Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu tanggal 13 Mei 2026," ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek.

Status penahanan Nadiem dialihkan menjadi tahanan rumah

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan yang diajukan pihak kuasa hukum Nadiem.

Keputusan tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

"Satu, mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah di ruang sidang, Senin (11/5/2026).

"Dua, mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah," sambungnya.

Setelah status penahanan dialihkan, Nadiem diwajibkan menjalani penahanan di kediamannya yang berada di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa wajib berada di rumah tersebut selama 24 jam penuh setiap hari. Namun, ada pengecualian khusus yang diberikan untuk kepentingan medis.

Nadiem hanya diperbolehkan meninggalkan rumah untuk menjalani tindakan operasi pada 13 Mei 2026 serta menjalani kontrol kesehatan dengan izin tertulis dari Ketua Majelis Hakim berdasarkan rekomendasi dokter yang merawat.

Wajib lapor dan siap dipasang alat pemantau elektronik

Selain menjalani tahanan rumah, Nadiem juga diwajibkan mematuhi sejumlah ketentuan tambahan yang telah ditetapkan majelis hakim.

"Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut, wajib segera melaporkan apabila terjadi kerusakan, dan wajib memastikan alat selalu aktif dan terisi daya," ucapnya.

Tak hanya itu, Nadiem juga diwajibkan melakukan laporan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebanyak dua kali setiap pekan.

Jadwal wajib lapor tersebut dilakukan setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 hingga 12.00 WIB selama masa penahanan rumah berlangsung.

Advertisement
Advertisement
Advertisement