Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Viral Live Streaming Asusila di Bondowoso, Pasangan Ini Raup Jutaan Rupiah dari Banyak Penonton

Viral Live Streaming Asusila di Bondowoso, Pasangan Ini Raup Jutaan Rupiah dari Saweran
Polisi gelar ungkap kasus live streaming bermuatan asusila di Bondowoso

PEWARTA.CO.ID — Praktik prostitusi online berkedok siaran langsung vulgar berhasil diungkap Satreskrim Polres Bondowoso. Sepasang kekasih berinisial AH (25) dan SMO (31) diamankan polisi setelah diketahui menjual konten asusila melalui aplikasi berbayar dengan tarif relatif murah.

Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial. Dari hasil penyelidikan, keduanya menjalankan aksi tersebut dari rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis ilegal itu. SMO diketahui bertugas mencari calon penonton melalui siaran langsung di akun TikTok pribadinya, @Sizeka.

"Di TikTok, tersangka hanya memberikan interaksi pancingan. Jika ada penonton yang tertarik melihat konten lebih vulgar, mereka diarahkan untuk berkomunikasi lewat Direct Message (DM)," ujar Iptu Wawan dalam keterangan resminya.

Setelah berkomunikasi melalui DM, calon penonton diminta mentransfer sejumlah uang sebagai biaya akses untuk menyaksikan siaran vulgar tersebut. Tarif yang dipatok berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp45 ribu per orang.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening milik SMO. Setelah bukti transfer diterima, penonton akan memperoleh akses khusus menuju akun “Baby***” di aplikasi Tevi untuk menyaksikan aksi asusila pasangan tersebut secara langsung.

Meski biaya akses tergolong murah, jumlah penonton yang cukup banyak membuat pasangan itu mampu meraup keuntungan besar. Polisi mencatat, selama April 2026 keduanya sudah melakukan siaran serupa sebanyak tiga kali.

"Dalam satu kali sesi live, keuntungan yang mereka raup bisa menembus Rp4 juta. Artinya, ada sekitar 100 orang lebih yang menonton dalam sekali siaran," tambah Wawan.

Motif bukan hanya ekonomi

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa motif pelaku tidak semata-mata karena kebutuhan ekonomi. Ada dorongan lain yang berkaitan dengan kepuasan pribadi.

"Para tersangka mengaku ada keinginan untuk memamerkan aktivitas seksual mereka agar dilihat oleh orang banyak," ungkapnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa ponsel yang digunakan untuk live streaming, perlengkapan pendukung konten, hingga catatan transaksi rekening yang diduga berasal dari hasil aktivitas asusila tersebut.

Kini, AH dan SMO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polres Bondowoso menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital yang berpotensi melanggar hukum, terutama pada platform pihak ketiga yang kerap dimanfaatkan untuk penyebaran konten pornografi maupun pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Advertisement
Advertisement
Advertisement