Viral Live TikTok Asusila Demi Gift di Sidrap, Dua Pemeran Ditangkap Polisi
![]() |
| Viral Live TikTok Asusila Demi Gift di Sidrap, Dua Pemeran Ditangkap Polisi |
PEWARTA.CO.ID — Kasus siaran langsung TikTok bermuatan asusila yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Dua warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, diamankan setelah diduga membuat konten vulgar demi memperoleh keuntungan dari gift penonton saat live streaming berlangsung.
Video tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan warganet usai potongan siarannya tersebar di berbagai platform media sosial. Dalam tayangan itu, seorang perempuan tampak melakukan aksi tidak senonoh sambil menerima tantangan dari penonton maupun lawan mainnya selama siaran berlangsung.
Konten tersebut menuai kecaman publik hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Sidrap langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat.
Kedua pelaku masing-masing berinisial PA (25) dan RC (26). Mereka ditangkap setelah polisi menelusuri aktivitas live streaming yang dilakukan melalui platform TikTok dan Instagram.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, mengungkapkan bahwa kasus tersebut mulai ditangani setelah adanya laporan polisi pada 3 Mei 2026.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yakni perempuan PA (25) dan laki-laki RC (26)," ujar Welfrick saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (5/5/2026).
MASIH TERKAIT!
Video Syur Live TikTok Diduga di Sidrap Viral, Polisi Selidiki Pemeran dan Lokasi Kejadian
Modus live streaming demi gift
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diketahui berlangsung pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Polisi menyebut kedua pelaku sengaja memanfaatkan fitur live streaming untuk menarik perhatian penonton dan mendapatkan hadiah virtual atau gift yang bisa diuangkan.
Dalam perannya, PA bertugas membangun komunikasi dengan penonton selama siaran berlangsung. Sementara RC diduga menjadi pengarah jalannya live sekaligus pemberi tantangan kepada PA.
"RC mengajak PA melakukan live streaming melalui TikTok dan berlanjut melalui Instagram dengan memberikan challenge agar membuka kancing baju dan melakukan gerakan seperti jumping jack, skop dan roll," kata Welfrick.
Menurut polisi, pola yang digunakan dalam siaran tersebut dibuat secara sistematis. Penonton diarahkan untuk mengirim gift melalui akun TikTok milik pelaku. Penonton dengan jumlah poin gift tertinggi berhak memberikan tantangan atau hukuman kepada pihak yang kalah.
"Modusnya, penonton diarahkan untuk berkomunikasi melalui pesan langsung di akun TikTok kemudian mengirimkan hadiah atau gift. Pemenang ditentukan dari jumlah poin gift tertinggi dan yang kalah menerima hukuman sesuai permintaan penonton maupun lawan main," ungkapnya.
Hukuman yang diberikan dalam siaran itu disebut mengarah pada unsur pornografi, mulai dari membuka kancing pakaian hingga melakukan gerakan yang dinilai vulgar di depan kamera.
Aksi tersebut kemudian direkam oleh sejumlah pengguna media sosial dan menyebar luas hingga akhirnya viral di internet.
SIMAK JUGA!
Viral Wanita Diduga Pamer Payudara di Live TikTok, Polres Sidrap Lakukan Penyelidikan
Polisi sita barang bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat live streaming berlangsung. Barang bukti tersebut meliputi satu unit iPhone 11 Pro Max milik PA, satu unit iPhone 11 milik RC, pakaian warna pink yang dikenakan saat siaran, hingga rekaman video live streaming.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga menemukan fakta bahwa aktivitas tersebut bukan pertama kali dilakukan oleh PA. Ia disebut telah beberapa kali membuat konten erotis di media sosial demi mendapatkan keuntungan finansial.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perempuan PA telah sering melakukan goyangan erotis di media sosial dan mampu meraup keuntungan sekitar Rp300 ribu. Sedangkan lelaki RC meraup keuntungan sekitar Rp1,5 juta," terang Welfrick.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sidrap guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik live streaming vulgar tersebut.
Terancam hukuman enam tahun penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 407 ayat (1) atau Pasal 406 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada kedua pelaku maksimal enam tahun penjara.
"Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat dalam praktik ilegal tersebut," tutup Welfrick.
