Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 291 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
![]() |
| Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 291 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka |
PEWARTA.CO.ID — Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian daring berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Dalam operasi besar ini, sebanyak 291 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu penindakan terbesar terhadap sindikat judi online lintas negara yang beroperasi secara terorganisir di wilayah ibu kota.
Berawal dari laporan masyarakat
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan ratusan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas jaringan perjudian daring tersebut.
Ratusan orang diamankan
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa dari hasil penggerebekan di lantai 20 dan 21 gedung tersebut, total 322 warga negara asing diamankan.
Setelah proses pendalaman, penyidik menetapkan 287 warga negara asing dan empat warga negara Indonesia sebagai tersangka. Sementara itu, 35 warga negara asing lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun rincian asal negara para WNA tersebut meliputi 76 warga negara China, 3 Laos, 2 Malaysia, 15 Myanmar, 6 Thailand, dan 185 Vietnam. Sementara empat WNI diduga berperan dalam membantu operasional jaringan tersebut.
“Dari 322 warga negara asing yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat warga negara Indonesia juga ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 35 lainnya masih didalami,” kata Nunung.
Ribuan perangkat dan aset disita
Dalam pengungkapan ini, penyidik juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 594 telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, serta 11 unit Mac Mini.
Selain itu, turut diamankan 155 paspor, berbagai perangkat digital, serta uang tunai sekitar Rp8,7 miliar yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.
Ratusan situs dan server luar negeri
Dari hasil penyelidikan, jaringan ini diketahui mengoperasikan lebih dari 145 situs judi online yang dijalankan secara bergantian untuk menghindari pemblokiran.
Seluruh server dan sistem hosting diketahui berada di luar negeri, termasuk Brasil, Filipina, China, dan Vietnam, sehingga memperkuat sifat lintas negara dari kejahatan ini.
Hasil analisis digital juga menemukan nilai transaksi yang sangat besar, dengan deposit mencapai sekitar Rp13,9 triliun. Temuan tersebut masih terus didalami bersama PPATK dan OJK.
Peran ratusan pelaku terstruktur
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengungkap bahwa sindikat ini memiliki pembagian peran yang sangat terorganisir.
Sebanyak 175 orang berperan sebagai customer service, 10 di bidang teknologi informasi, 27 admin pemasaran, 22 admin keuangan, 9 peserta pelatihan, serta 44 orang sebagai pendukung operasional.
Empat WNI yang terlibat diduga membantu penyewaan gedung, penyediaan rekening, hingga transaksi aset kripto, termasuk pengurusan dokumen keimigrasian bagi para WNA.
Penelusuran aliran dana terus dilakukan
Penyidik juga menemukan 145 domain judi online yang dioperasikan secara bergantian, serta indikasi penggunaan rekening nominee dan aset digital untuk menyamarkan transaksi.
Selain itu, ditemukan dokumen digital berisi catatan transaksi yang menunjukkan nilai deposit fantastis dan potensi keuntungan mencapai miliaran rupiah.
Sejumlah perusahaan yang diduga menjadi penjamin masuknya WNA ke Indonesia juga tengah ditelusuri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi.
Komitmen penegakan hukum
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan lintas negara berbasis digital.
"Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para stakeholder menunjukkan pendekatan hukum diperlukan menghadapi modernisasi dan digitalisasi, termasuk perjudian daring lintas negara,"
Sementara itu, penyidik memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan berhasil diungkap dan aliran dana dapat ditelusuri sepenuhnya.
“Polri berkomitmen mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan berhasil diungkap. Kami juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak yang terlibat,” kata Wira.
Langkah lanjutan juga mencakup penelusuran aset hasil kejahatan serta pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari jaringan perjudian daring internasional tersebut.
| 📡 LIVE