Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
| LIVE

Siaran langsung pengajian akbar dalam rangka memperingati 1 Muharram 1448 Hijriah (H) atau Tahun Baru Islam. Digelar di Ngadiluwih, Kediri, Jawa Timur, pada Senin, 12 Juni 2026.

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal, Ini Perannya

Bareskrim tahan dua tersangka baru kasus tambang emas ilegal terkait pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas ilegal yang kini diselidiki.

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal, Ini Perannya
Ilustrasi. Pertambangan emas ilegal. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Penyidikan kasus dugaan tambang emas ilegal kembali memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka tambahan yang diduga terlibat dalam jaringan pengolahan hingga distribusi emas hasil pertambangan tanpa izin.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial DHB dan VC. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas perusahaan yang menangani proses pengolahan, pemurnian, serta penjualan emas yang berasal dari kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh aliran transaksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Dua Direktur PT SJU Jadi Tersangka Baru

DHB diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT SJU dalam periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022. Sementara VC tercatat menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan upaya hukum berupa penahanan terhadap kedua tersangka.

“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap dua orang tersangka baru dalam tindak pidana bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Setelah status tersangka ditetapkan, penyidik sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap DHB dan VC pada Rabu (10/6/2026). Keduanya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Namun, pada panggilan pertama itu, kedua tersangka tidak hadir memenuhi pemeriksaan.

Pemeriksaan Berlangsung Selama Tujuh Jam

Penyidik kemudian kembali melayangkan surat panggilan kedua agar keduanya menjalani pemeriksaan pada Senin (15/6/2026). Pada kesempatan tersebut, DHB dan VC akhirnya datang memenuhi agenda pemeriksaan.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik menggali keterangan dari kedua tersangka terkait dugaan aktivitas pengolahan dan perdagangan emas ilegal.

DHB menjalani pemeriksaan dengan total 33 pertanyaan dari penyidik. Sementara VC mendapatkan 23 pertanyaan terkait perkara yang sedang ditangani.

Ade Safri menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung kurang lebih selama tujuh jam sebelum penyidik mengambil langkah lanjutan berupa penahanan.

“Pascadilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026,” katanya.

Keduanya kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Telusuri Aliran Dana Kasus Tambang Emas Ilegal

Selain melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana dalam jaringan perkara tersebut.

Bareskrim Polri akan memperkuat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset atau asset tracing.

Langkah tersebut dilakukan agar penyidik dapat mengetahui pergerakan dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam rantai aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Penelusuran aset menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan, terutama karena perkara ini juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

DHB Disebut Memiliki Hubungan dengan Sosok Kunci

Dalam perkara ini, DHB diketahui merupakan putra dari SB atau Siman Bahar alias A yang sebelumnya disebut memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.

Namun, SB telah meninggal dunia sehingga secara hukum tidak dapat lagi menjalani proses penuntutan atas perkara yang dimaksud.

Sementara itu, sebelum dua tersangka baru tersebut ditahan, Dittipideksus Bareskrim Polri telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka sebelumnya berinisial TW, DW, dan BSW yang disebut memiliki keterkaitan dengan PT SPEM/Toko Mas Semar Nganjuk.

Dengan adanya penambahan dua tersangka baru, penyidikan kasus tambang emas ilegal ini masih terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan jaringan yang diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan dan distribusi emas tanpa izin.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Bareskrim Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal, Ini Perannya
  • Bareskrim Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal, Ini Perannya
  • Bareskrim Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal, Ini Perannya
  • Bareskrim Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal, Ini Perannya
  • Bareskrim Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal, Ini Perannya
  • Bareskrim Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal, Ini Perannya
Advertisement
Advertisement
Advertisement