Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK, Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
![]() |
| Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK, Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji |
PEWARTA.CO.ID — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali menjadi perhatian setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan perkara korupsi kuota haji Indonesia.
Dito datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026) pagi. Kedatangannya tersebut berkaitan dengan proses penyidikan yang masih berjalan mengenai dugaan penyimpangan kuota haji.
Saat tiba di lokasi, Dito terlihat tidak membawa dokumen atau berkas apa pun. Ia hanya menyampaikan bahwa pemanggilan kali ini berkaitan dengan perkara kuota haji yang sedang ditangani KPK.
"Hari ini undangan saja terkait dengan kasus yang haji. Enggak bawa apa-apa," ujar Dito saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dito tercatat tiba sekitar pukul 10.15 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidik terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui informasi terkait perkara tersebut.
Pernah diperiksa dalam kasus yang sama
Pemanggilan kali ini bukan menjadi pemeriksaan pertama bagi Dito Ariotedjo. Sebelumnya, ia juga telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam perkara serupa.
Usai pemeriksaan pada Jumat (23/1/2026), Dito menyebut penyidik menggali informasi mengenai agenda kunjungan kerja ke Arab Saudi.
Menurut Dito, pemeriksaan tersebut salah satunya berkaitan dengan keterlibatannya saat mendampingi Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam perjalanan dinas ke Arab Saudi pada 2023.
"Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi," kata Dito di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/1/2026).
Keterangan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi informasi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan berbagai pihak.
Penyidikan kasus kuota haji terus berjalan
KPK mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024 sejak awal Agustus 2025.
Dalam perkembangan penyidikan, lembaga antirasuah tersebut menetapkan sejumlah tersangka. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pada awal 2026 setelah KPK melakukan serangkaian pendalaman perkara.
Tidak berhenti di situ, KPK kembali menetapkan dua tersangka tambahan pada 30 Maret 2026. Mereka adalah Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour belum ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, namanya sempat masuk dalam daftar pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam proses penyidikan.
Perkembangan terbaru dalam perkara ini terjadi pada 24 Juni 2026. KPK melakukan pembantaran penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan memindahkannya ke RS Polri setelah mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.
Pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo menjadi salah satu rangkaian langkah KPK dalam mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait dugaan korupsi kuota haji tersebut.
| 📡 LIVE