Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
| LIVE

ACARA: Pengajian Akbar bersama KH. Lukman Syafi'i dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 2026 / 1 Muharram 1448 H. Disiarkan langsung dari Kediri, Jawa Timur. Dimeriahkan bintang tamu grup lawak Cak Percil Cs.

Kapolri Buka Suara soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Kapolri buka suara soal penahanan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang kini masuk tahap proses hukum.

Kapolri Buka Suara soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

PEWARTA.CO.ID — Penahanan Roy Suryo dan dr  Tifa atau Tifauzia Tyassuma terkait perkara tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjadi perhatian publik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan penjelasan mengenai langkah hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Kapolri, tindakan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang harus dijalankan sesuai aturan hukum. Ia menyebut tahapan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan oleh Kapolda.

"Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," katanya kepada detikJatim usai ziarah di Makam Bung Karno, Sabtu (20/6/2026).

Kapolri jelaskan tahapan sebelum pelimpahan ke Kejaksaan

Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa penangkapan tersebut menjadi salah satu tahap sebelum perkara dilanjutkan ke proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Ia mengatakan penyidik telah melakukan sejumlah pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan administrasi, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

"Sebelum diserahkan tahap II kepada Kejaksaan karena kegiatannya sudah dijelaskan bahwa sudah ada pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan. Saya kira itu," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma dalam perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa langkah tersebut bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian lanjutan dari proses hukum yang telah berjalan.

Berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa telah P-21

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurutnya, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan sehingga proses hukum memasuki tahapan berikutnya.

"Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Budi menyebut kejaksaan juga telah menyatakan bahwa alat bukti dalam perkara tersebut telah memenuhi persyaratan untuk melanjutkan proses hukum.

Setiap tahapan, kata dia, dilakukan berdasarkan aturan hukum acara pidana dengan tetap mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law.

"Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi.

Polisi tegaskan proses hukum tidak berkaitan dengan pribadi

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa tindakan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa bukan ditujukan kepada pribadi maupun pandangan seseorang.

Budi Hermanto menyampaikan bahwa proses tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dianggap melanggar ketentuan pidana.

Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang. "Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana," imbuhnya.

Kepolisian memastikan penanganan perkara akan terus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata Budi Hermanto.

Dengan demikian, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Status tersangka tetap berada dalam koridor asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Kapolri Buka Suara soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
  • Kapolri Buka Suara soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
  • Kapolri Buka Suara soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
  • Kapolri Buka Suara soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
  • Kapolri Buka Suara soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
  • Kapolri Buka Suara soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Advertisement
Advertisement
Advertisement