Kasus Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia, 3 Tersangka Segera Jalani Sidang
![]() |
| Dirtipideksus Bareskrim Polri Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Perkara dugaan penipuan dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru. Tiga tersangka dalam kasus dugaan fraud atau kecurangan pengelolaan dana tersebut disebut akan segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan berkas perkara tiga tersangka telah berstatus lengkap atau P21. Dengan terpenuhinya tahap tersebut, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan ke persidangan.
Tiga orang yang menjadi tersangka dalam perkara ini yakni Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI, Arie Rizal (ARL), Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, Taufiq Aljufri (TA), serta mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni (MY).
Berkas perkara tiga tersangka telah diserahkan ke Jaksa
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penyidik telah menyerahkan para tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terhadap tersangka dan Barang Bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Hari Selasa tanggal 9 Juni 2026,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Minggu (21/6/2026).
Penyerahan tahap dua tersebut menjadi tanda bahwa perkara ketiga tersangka akan segera masuk ke tahap persidangan. Setelah itu, jaksa akan menyusun dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Beberapa tersangka lain masih lengkapi berkas
Selain tiga tersangka tersebut, penyidik masih melakukan penyelesaian berkas perkara terhadap tersangka lain secara terpisah melalui mekanisme splitsing.
Mereka yang masih dalam proses tersebut yaitu mantan Direktur sekaligus pendiri PT DSI berinisial AS, mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fitri Hadi (FH), serta tersangka dari pihak korporasi.
Ade Safri menjelaskan, penyelesaian perkara para tersangka lainnya tetap berjalan bersamaan melalui koordinasi dengan pihak jaksa.
“Akan berjalan secara simultan dan saat ini koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada Kantor Kajagung RI untuk penyelesaian berkas perkara,” tegas Ade Safri.
Kasus berawal dari laporan para korban
Penyidikan kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri setelah menerima sejumlah laporan polisi.
Total terdapat lima laporan yang menjadi dasar penyidikan. Dalam perkembangan terbaru, laporan tambahan juga disampaikan oleh seorang lender yang mewakili 146 korban lainnya.
Penyidik menduga para tersangka melakukan penyaluran pendanaan yang berasal dari borrower atau pihak pemberi pinjaman kepada pihak yang tidak sesuai dengan tujuan awalnya.
Dugaan penyimpangan tersebut kemudian berkembang menjadi kasus fraud yang menyebabkan banyak pihak mengalami kerugian.
Berdasarkan data penyidikan, jumlah korban dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar 15 ribu orang. Total kerugian yang muncul akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
Dengan proses pelimpahan tahap dua yang telah dilakukan terhadap tiga tersangka, kasus dugaan penipuan Dana Syariah Indonesia kini menunggu tahapan persidangan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana yang terjadi.
| LIVE