Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus: Tersangka Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
![]() |
| Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus: Tersangka Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK |
PEWARTA.CO.ID — Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus kembali menjadi sorotan. Salah satu tersangka baru dalam perkara tersebut, Asrul Aziz Taba, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asrul Aziz diketahui merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Pengajuan penangguhan penahanan itu telah dikonfirmasi oleh pihak KPK. Namun, lembaga antirasuah tersebut belum menjelaskan alasan yang menjadi dasar permohonan dari tersangka.
KPK terima permohonan penangguhan penahanan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Asrul Aziz Taba.
"Benar, kami mengonfirmasi telah menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Asrul Aziz Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus," kata Budi, Jumat (19/6/2026).
Budi menjelaskan, permohonan tersebut nantinya akan diproses melalui kajian penyidik berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyidik akan mempertimbangkan sejumlah hal sebelum mengambil keputusan, termasuk alasan yang disampaikan oleh pemohon, kondisi yang menjadi latar belakang pengajuan, serta kepentingan penyidikan perkara.
"Perlu dipahami bahwa kewenangan untuk melakukan penahanan maupun memberikan penangguhan penahanan berada pada penyidik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, guna menjamin efektivitas proses penyidikan," ujarnya.
"Karena itu, setiap permohonan yang diajukan tersangka akan dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.
KPK pastikan hak kesehatan tahanan tetap dipenuhi
Selain membahas permohonan penangguhan penahanan, KPK juga memastikan para tahanan tetap mendapatkan layanan kesehatan sesuai ketentuan.
Budi menyampaikan bahwa setiap tahanan memiliki akses terhadap fasilitas kesehatan apabila membutuhkan penanganan medis berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak tahanan selama proses hukum berlangsung.
Asrul Aziz ditahan sejak 8 Juni 2026
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Asrul Aziz pada 8 Juni 2026. Penahanan tersebut dilakukan bersama tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Ismail Adham yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja Tour (Maktour).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus yang sedang ditangani oleh KPK.
Selain meminta penangguhan penahanan, Asrul Aziz juga menempuh jalur hukum lain dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut tercatat dengan klasifikasi sengketa terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.
Langkah hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Asrul Aziz dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus kuota haji khusus.
| LIVE