Kejagung Sita 9 Bidang Tanah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah di Bangka hingga Pangkal Pinang
![]() |
| Kejagung Sita 9 Bidang Tanah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah di Bangka hingga Pangkal Pinang |
PEWARTA.CO.ID — Upaya pengusutan dan pemulihan aset dalam perkara korupsi tata kelola timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Terbaru, sembilan bidang tanah milik salah satu terpidana dalam kasus tersebut kembali disita oleh jaksa eksekutor.
Aset yang disita diketahui milik bos smelter, Tamron alias Aon, yang telah berstatus terpidana dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga timah.
Penyitaan berlangsung tiga hari
Proses penyitaan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, yakni pada 9 hingga 11 Juni 2026. Lokasi aset yang disita tersebar di beberapa wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai dari Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, hingga Kota Pangkal Pinang.
“Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI didampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan milik Terpidana Amron alias Aon,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna, Sabtu (13/6/2026).
Ia menambahkan bahwa langkah hukum tersebut berkaitan langsung dengan perkara korupsi dan pencucian uang dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
“Tindakan sita tersebut atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022,” ujar dia.
Rincian aset yang disita
Dalam proses eksekusi tersebut, Kejaksaan Agung menyita total sembilan bidang tanah yang tersebar di tiga wilayah berbeda. Berikut rinciannya berdasarkan tanggal pelaksanaan:
9 Juni 2026 (Bangka Selatan)
- Satu bidang tanah dan bangunan seluas 503 meter persegi di Kelurahan Payung, Bangka Selatan, tercatat atas nama Tamron.
10 Juni 2026 (Bangka Selatan & Bangka Tengah)
- Tanah seluas 839.671 meter persegi di Desa Nangka, Bangka Selatan
- Tanah seluas 2.515.858 meter persegi di Desa Nangka, Bangka Selatan
- Tanah seluas 10.549 meter persegi di Kelurahan Simpang Perlang, Bangka Tengah atas nama Tamron
- Tanah seluas 273 meter persegi di Kelurahan Koba, Bangka Tengah atas nama Suwito Gunawan
- Tanah seluas 19.791 meter persegi di Kelurahan Arung Dalam, Bangka Tengah atas nama Tamron
- Tanah seluas 19.065 meter persegi di Kelurahan Beluluk, Bangka Tengah atas nama Tamron
11 Juni 2026 (Pangkal Pinang)
- Tanah seluas 9.927 meter persegi di Kelurahan Bacang, Kota Pangkal Pinang atas nama Tamron
- Tanah seluas 12.500 meter persegi di Kelurahan Pasir Putih, Kota Pangkal Pinang atas nama Suwito Gunawan
Penyitaan ini menjadi bagian dari langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menelusuri dan mengamankan aset hasil dugaan tindak pidana korupsi tata kelola timah yang menyeret sejumlah pihak dalam kasus besar tersebut.

