Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
| LIVE

ACARA: Pengajian Akbar bersama KH. Lukman Syafi'i dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 2026 / 1 Muharram 1448 H. Disiarkan langsung dari Kediri, Jawa Timur. Dimeriahkan bintang tamu grup lawak Cak Percil Cs.

Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Usai Pulang dari Singapura

Kejagung tangkap DPO kasus penipuan batu bara Richard Muljadi usai pulang dari Singapura, simak kronologi penangkapan dan proses hukumnya.

Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Usai Pulang dari Singapura
Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Usai Pulang dari Singapura

PEWARTA.CO.ID — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali mengungkap keberhasilan penangkapan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kali ini, seorang tersangka kasus penipuan bisnis batu bara bernama Richard Arief Muljadi berhasil diamankan setelah kembali dari Singapura.

Penangkapan terhadap Richard Muljadi dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung RI. Buronan tersebut diamankan ketika tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Richard yang berusia 38 tahun ditangkap pada Sabtu, 20 Juni 2026, setelah sebelumnya menjadi buronan karena tidak memenuhi panggilan proses hukum terkait perkara yang menjeratnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Richard diamankan saat baru kembali dari Singapura.

"DPO tersebut diamankan pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat kembali dari Singapura," terang Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Terjerat Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara

Anang menjelaskan, Richard Arief Muljadi merupakan warga negara Indonesia yang lahir di Singapura. Ia didakwa terlibat dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian mencapai Rp7 miliar.

Kasus tersebut membuat Richard harus menghadapi proses hukum dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Jaksa menyebut perkara itu berkaitan dengan Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Ia dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," jelas Anang.

Ancaman pidana tersebut membuat perkara Richard terus diproses melalui jalur hukum. Namun, proses persidangan sebelumnya mengalami kendala karena terdakwa tidak pernah hadir.

Masuk Daftar Pencarian Orang Kejati Kalimantan Selatan

Lebih lanjut, Anang menyebutkan bahwa berkas perkara Richard sebenarnya sudah dilimpahkan untuk menjalani persidangan. Akan tetapi, terdakwa tidak datang sehingga akhirnya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Setelah berhasil diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Richard disebut bersikap kooperatif selama proses penangkapan berlangsung. Kondisi tersebut membuat proses pengamanan berjalan tanpa hambatan berarti.

"Selanjutnya, Terdakwa diserahkan ke Kejari Banjarmasin untuk ditindaklanjuti. Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," katanya.

Setelah penangkapan dilakukan, Richard kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani tahapan hukum berikutnya.

Kejagung Ingatkan Para Buronan

Keberhasilan menangkap Richard Muljadi menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengejar para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.

Anang menyampaikan bahwa Jaksa Agung meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk terus melakukan pemantauan terhadap para DPO. Langkah tersebut dilakukan agar setiap buronan dapat segera diamankan dan menjalani proses hukum sesuai aturan.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengingatkan para buronan agar segera menyerahkan diri. Aparat menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pihak yang mencoba menghindari proses hukum.

Anang menambahkan, Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Usai Pulang dari Singapura
  • Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Usai Pulang dari Singapura
  • Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Usai Pulang dari Singapura
  • Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Usai Pulang dari Singapura
  • Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Usai Pulang dari Singapura
  • Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Usai Pulang dari Singapura
Advertisement
Advertisement
Advertisement