Kemenko Polkam Dorong Penguatan Perlindungan Awak Kapal Indonesia di Pasifik, Oseania, hingga Afrika
![]() |
| Kemenko Polkam Dorong Penguatan Perlindungan Awak Kapal Indonesia di Pasifik, Oseania, hingga Afrika. (Foto: Dok. Mongabay) |
PEWARTA.CO.ID — Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) terus mendorong penguatan sistem pelindungan bagi Pelaut Awak Kapal (PAK) dan Awak Kapal Perikanan (AKP) Indonesia.
Fokus utama kebijakan ini menyasar para awak kapal yang bekerja di kawasan Pasifik, Oseania, hingga Afrika, yang dinilai memiliki risiko kerja cukup tinggi.
Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 10 Juni 2026, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.
Penguatan perlindungan awak kapal jadi fokus utama
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Pasifik, Oseania, dan Afrika Kemenko Polkam, Parimeng, menegaskan bahwa perlindungan terhadap PAK dan AKP perlu diperkuat secara menyeluruh melalui kolaborasi antarinstansi.
“Pelindungan PAK dan AKP perlu diperkuat melalui koordinasi lintas sektor. Khususnya terkait regulasi, integrasi data, perekrutan, pengawasan, dan penanganan kasus lintas yurisdiksi,” ujar Parimeng dalam rapat tersebut.
Ia menekankan bahwa berbagai aspek teknis seperti regulasi, sistem data, hingga mekanisme perekrutan harus lebih terintegrasi agar perlindungan terhadap awak kapal Indonesia bisa berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
Dorongan harmonisasi regulasi dan data terpadu
Dalam forum tersebut, Kemenko Polkam juga menyoroti pentingnya penyederhanaan perizinan serta harmonisasi regulasi antarinstansi. Selain itu, penguatan perjanjian kerja laut dan integrasi data pekerja awak kapal dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Pembagian peran antara kementerian dan lembaga terkait juga diminta agar lebih jelas dan terstruktur, sehingga tidak terjadi celah dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Rekomendasi yang dihasilkan dari rapat tersebut diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan yang lebih aplikatif serta memberikan dampak nyata bagi perlindungan awak kapal Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Sinergi lintas lembaga untuk perlindungan pekerja migran
Di sisi lain, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi pekerja migran Indonesia, khususnya di sektor kelautan.
Menurutnya, kerja sama lintas lembaga menjadi kunci dalam memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi secara menyeluruh.
“Rapat hari ini menjadi pemikiran serius kita bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman. Sekaligus memberikan pelindungan hak asasi manusia dan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di laut,” ujar Andika.
Sorotan tantangan di lapangan
Rapat koordinasi tersebut juga mengungkap berbagai tantangan yang masih dihadapi, mulai dari praktik perekrutan yang belum tertata, keterlibatan perantara atau calo, hingga tingginya biaya penempatan pekerja.
Selain itu, isu serius seperti potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan risiko kerja paksa juga menjadi perhatian utama dalam pembahasan.
Kondisi tersebut dinilai membutuhkan pengawasan yang lebih ketat serta sistem perlindungan yang lebih kuat agar tidak merugikan calon pekerja migran Indonesia di sektor perkapalan.
Penguatan regulasi internasional jadi sorotan
Dalam upaya memperkuat perlindungan, rapat tersebut juga menekankan pentingnya implementasi Konvensi ILO C188 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026.
Kedua regulasi tersebut dianggap memiliki peran strategis dalam meningkatkan standar perlindungan kerja bagi awak kapal Indonesia yang bekerja di luar negeri, khususnya pada sektor perikanan dan pelayaran internasional.
Dengan penguatan implementasi regulasi tersebut, pemerintah berharap perlindungan terhadap awak kapal Indonesia dapat semakin optimal dan sesuai dengan standar internasional yang berlaku.

