Kemnaker Ungkap Ancaman PHK Industri Rokok Imbas PP 28/2024 dan Kenaikan Cukai
![]() |
| Ilustrasi. Buruh tembakau |
PEWARTA.CO.ID — Potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri rokok kembali menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai penerapan sejumlah aturan baru, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, dapat memberikan tekanan terhadap sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).
Kebijakan yang berkaitan dengan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) serta aturan mengenai kemasan rokok dinilai berpotensi memengaruhi keberlangsungan industri yang selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia.
Pemerintah mengingatkan bahwa industri hasil tembakau tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut kehidupan jutaan masyarakat yang bergantung pada rantai usaha tersebut.
Industri rokok jadi sektor padat karya
Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Meynar Kusumo, menyebut industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya dengan peran penting dalam perekonomian nasional.
Menurutnya, perhatian terhadap sektor ini perlu diberikan karena rantai industri rokok melibatkan banyak lapisan pekerjaan, mulai dari sektor pertanian hingga distribusi produk.
"Kami memandang industri hasil tembakau sebagai sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja. Struktur rantai pasoknya sangat panjang, mulai dari petani, pekerja pabrik, buruh linting, distribusi, hingga sektor ritel," ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Berdasarkan perkiraan Kemnaker, jumlah pekerja yang bergantung pada industri hasil tembakau dari sektor hulu hingga hilir mencapai sekitar 5,3 juta orang.
Jumlah tersebut masih dianggap sebagai angka konservatif. Sejumlah kajian lain memperkirakan total tenaga kerja yang terlibat dapat mencapai 6 juta hingga 9 juta orang jika seluruh bagian dalam rantai bisnis ikut diperhitungkan.
Meynar menilai besarnya jumlah pekerja yang terlibat membuat setiap kebijakan terhadap industri rokok harus dikaji secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan aspek kesehatan maupun penerimaan negara.
"Enam juta orang itu bukan angka kecil. Membangun satu pabrik dengan dua ribu atau tiga ribu pekerja saja sudah luar biasa. Bayangkan jika kita berbicara mengenai enam juta orang yang kehidupannya bergantung pada sektor ini," katanya.
Kebijakan baru berpotensi tekan lapangan kerja
Meynar menjelaskan bahwa pemerintah perlu memperhitungkan dampak sosial sebelum menerapkan kebijakan yang berpengaruh terhadap industri hasil tembakau.
Menurutnya, perubahan regulasi yang tidak diimbangi dengan langkah perlindungan tenaga kerja dapat memunculkan persoalan baru, terutama bagi pekerja yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.
"Itulah mengapa kami di Kementerian Ketenagakerjaan berkepentingan menjaga dan melindungi tenaga kerja yang berada di seluruh rantai industri hasil tembakau," katanya.
Ia menyebut tekanan terhadap industri rokok dapat semakin besar apabila kenaikan cukai, pembatasan melalui PP Nomor 28 Tahun 2024, serta rencana pengaturan lain berjalan tanpa mempertimbangkan kondisi industri.
Kondisi tersebut berpotensi membuat perusahaan melakukan efisiensi, yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap pekerja.
Empat risiko PHK di industri hasil tembakau
Kemnaker mencatat terdapat sejumlah risiko yang perlu diantisipasi agar kebijakan terhadap industri hasil tembakau tidak memicu persoalan ketenagakerjaan.
Risiko pertama adalah dampak kenaikan cukai yang terlalu tinggi. Menurut Meynar, peningkatan beban biaya akibat cukai dapat mendorong perusahaan melakukan pengurangan biaya operasional.
"Kenaikan cukai yang eksesif memiliki korelasi langsung terhadap efisiensi perusahaan," ujarnya.
Risiko berikutnya berasal dari melemahnya daya beli masyarakat. Ketika konsumsi menurun, volume produksi industri juga dapat ikut berkurang sehingga berpengaruh terhadap kebutuhan tenaga kerja.
Selain itu, dampak PHK dinilai tidak hanya berhenti pada pekerja yang kehilangan pekerjaan. Kondisi tersebut juga dapat berpengaruh terhadap anggota keluarga yang selama ini bergantung pada penghasilan pekerja.
"Kalau seorang pekerja terkena PHK, dampaknya bukan hanya kehilangan pendapatan. Pendidikan anak, kesehatan keluarga, bahkan risiko stunting juga akan ikut terdampak. Dampaknya sangat luas," kata Meynar.
Risiko terakhir adalah tantangan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk kembali masuk ke sektor formal. Meynar menilai pekerja industri hasil tembakau yang terkena PHK bisa menghadapi kesulitan mendapatkan pekerjaan baru dengan kondisi yang setara.
Karena itu, Kemnaker menilai perlindungan terhadap tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau menjadi bagian penting dalam setiap penyusunan kebijakan terkait rokok dan cukai.
| 📡 LIVE