Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
| 📡 LIVE

ACARA: Pengajian Akbar bersama KH. Lukman Syafi'i dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 2026 / 1 Muharram 1448 H. Disiarkan langsung dari Kediri, Jawa Timur. Dimeriahkan bintang tamu grup lawak Cak Percil Cs.

Kerugian Rp2,5 Triliun, Bareskrim Diminta Pulihkan Hak Korban PT Dana Syariah Indonesia

Kerugian Rp2,5 triliun kasus PT Dana Syariah Indonesia membuat Bareskrim diminta pulihkan hak korban melalui penelusuran aset dan restitusi.

Kerugian Rp2,5 Triliun, Bareskrim Diminta Pulihkan Hak Korban PT Dana Syariah Indonesia
Kerugian Rp2,5 Triliun, Bareskrim Diminta Pulihkan Hak Korban PT Dana Syariah Indonesia

PEWARTA.CO.ID — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus menjadi perhatian setelah nilai kerugian korban disebut mencapai lebih dari Rp2,5 triliun. Bareskrim Polri kini masih melakukan pendalaman perkara, termasuk menelusuri aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Selain mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi, para korban berharap proses penanganan perkara juga dapat berujung pada pemulihan hak mereka. Bareskrim Polri diminta memastikan upaya pengembalian kerugian berjalan maksimal sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Harapan tersebut disampaikan Ketua Paguyuban Lender DSI (PLDSI) Achmad D Pitoyo yang mewakili para korban. Ia menilai pemulihan aset menjadi bagian penting dalam proses hukum agar para korban mendapatkan kembali hak mereka.

“Harapan kami, setiap korban dapat memperoleh pengembalian haknya secara maksimal berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Achmad dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

Korban berharap aset dapat dikembalikan

Menurut Achmad, dana yang ditempatkan para korban bukan hanya angka finansial. Dana tersebut merupakan hasil kerja keras, simpanan, serta upaya yang dikumpulkan dalam waktu panjang.

Para korban, lanjutnya, menaruh kepercayaan karena transaksi dilakukan melalui skema yang diyakini sesuai dengan prinsip syariah. Karena itu, proses hukum terhadap perkara PT DSI diharapkan tidak berhenti pada pengungkapan pelaku, tetapi juga menghadirkan pemulihan nyata.

“Semoga keberhasilan pengungkapan perkara ini tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan yang nyata melalui pemulihan hak-hak para korban secara optimal sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia.

PLDSI memahami bahwa perkara dengan jumlah korban yang besar serta dugaan kerugian yang mencapai triliunan rupiah membutuhkan proses panjang. Penanganannya membutuhkan ketelitian, kehati-hatian, dan kerja keras dari aparat penegak hukum.

Apresiasi untuk penyidik Bareskrim Polri

Di sisi lain, pihak korban memberikan apresiasi terhadap langkah Bareskrim Polri, terutama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), dalam menangani dugaan fraud PT DSI.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, atas profesionalisme, dedikasi, serta kerja keras yang telah ditunjukkan dalam menangani dugaan tindak pidana fraud PT DSI,” ungkapnya.

Achmad menyebut langkah penyidik dalam mengumpulkan bukti, melacak aset, serta mengusut perkara tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ia juga menilai proses tersebut menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi yang berdampak besar terhadap banyak pihak.

“Kami menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan dan berharap seluruh tahapan penanganan dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila proses tersebut berjalan sesuai prinsip due process of law,” jelas dia.

Lima tersangka telah ditetapkan

Dalam perkembangan perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan direktur dan pemegang saham PT DSI, ARL selaku komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI.

Selain itu, terdapat AS yang merupakan pendiri PT DSI serta FH yang ditetapkan sebagai tersangka baru atas dugaan keterlibatan dalam perkara penipuan dan pencucian uang.

Berkas perkara tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, bersama barang bukti telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 9 Juni lalu.

Sementara itu, proses penyidikan terhadap tersangka AS, FH, serta tersangka korporasi melalui mekanisme splitsing masih terus berjalan secara bersamaan.

Penelusuran aset terus dilakukan

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penyidik terus mengoptimalkan pencarian aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset, berkoordinasi dengan PPATK dan OJK serta lembaga/instansi terkait lainnya dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban (asset recovery),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (20/6/2026) lalu.

Selain pelacakan aset, penyidik juga membuka ruang bagi korban untuk memperoleh hak melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi.

Koordinasi dilakukan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar proses pengajuan restitusi dapat berjalan sesuai aturan.

“Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT DSI kepada LPSK dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi,” tegas Ade Safri.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Kerugian Rp2,5 Triliun, Bareskrim Diminta Pulihkan Hak Korban PT Dana Syariah Indonesia
  • Kerugian Rp2,5 Triliun, Bareskrim Diminta Pulihkan Hak Korban PT Dana Syariah Indonesia
  • Kerugian Rp2,5 Triliun, Bareskrim Diminta Pulihkan Hak Korban PT Dana Syariah Indonesia
  • Kerugian Rp2,5 Triliun, Bareskrim Diminta Pulihkan Hak Korban PT Dana Syariah Indonesia
  • Kerugian Rp2,5 Triliun, Bareskrim Diminta Pulihkan Hak Korban PT Dana Syariah Indonesia
  • Kerugian Rp2,5 Triliun, Bareskrim Diminta Pulihkan Hak Korban PT Dana Syariah Indonesia
Advertisement
Advertisement
Advertisement